SAMARINDA — Satpol PP Samarinda berada di posisi dilematis. Mereka dituntut menegakkan Perda ketertiban umum, tetapi terbentur persoalan penampungan pasca-penertiban. Anggota DPRD Samarinda menilai kondisi ini tak bisa dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan di lapangan.
Kendala Anggaran Bukan Pembenar Nihil Kegiatan
Samri Shaputra mengingatkan tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Keterbatasan fiskal, menurutnya, tidak lantas membenarkan tidak adanya kegiatan penegakan aturan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.
“Paling tidak ada efek jera ketika ada daerah-daerah tertentu yang dilarang Anjal, pengamen dan sebagainya untuk beroperasi,” tegasnya di DPRD Samarinda, Senin (7/9/2026).
Setelah Diamankan, Dititipkan ke Mana?
Politisi itu memahami kesulitan yang dihadapi aparat di lapangan. Persoalan klasik muncul setelah razia dilakukan: ke mana warga yang terjaring harus dititipkan? Menahan seseorang selama 24 jam bukan perkara sederhana karena negara wajib memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Makanya kadang-kadang mereka itu agak kesulitan juga. Setelah mengamankan anjal-gepeng, kemudian mau dititipkan ke mana? Kalau kita tahan mereka selama 24 jam, kan harus dikasih makan. Kalau mereka nanti kelaparan, sakit, siapa yang tanggung jawab?” ujar Samri.
APBD Rp3 Triliun, Penambahan Anggaran Dipastikan Batal
Samri menyebut Satpol PP sebenarnya sudah menyuarakan kebutuhan tambahan dana melalui rapat dengar pendapat (RDP). Namun, kondisi keuangan daerah belum memungkinkan memenuhi seluruh permintaan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau bicara kurang, hampir semua OPD kurang. Kita ingin anggaran mereka ditambah supaya lebih maksimal dalam tugas. Tapi kita melihat kondisi keuangan kita tidak memungkinkan,” jelasnya.
Ia bahkan memastikan penambahan anggaran tak akan terjadi dalam waktu dekat. “Kalau penambahan saya pastikan tidak ada. Yang ada malah mungkin dikurangi. Sekarang APBD kita di angka Rp3 triliun lebih. Kalau sama saja, itu sudah bagus,” sebut Samri.
Pembinaan dan Dunia Usaha Jadi Solusi Jangka Panjang
Samri menilai penertiban baru efektif jika pemerintah memiliki tempat penitipan sekaligus pembinaan. Fasilitas tersebut tak boleh hanya menjadi lokasi menampung, tetapi harus diisi program pelatihan keterampilan hingga akses pekerjaan.
“Siapa kira-kira dunia usaha yang bisa menerima mereka? Ini harus dipikirkan juga oleh pemerintah,” demikian Samri.
Ia mendorong keterlibatan sektor swasta untuk membuka peluang kerja bagi warga yang selama ini beraktivitas di jalanan. Dengan begitu, solusi yang ditawarkan tidak berhenti pada imbauan normatif.