SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menilai kewenangan provinsi atas ruang laut sampai 12 mil belum diterjemahkan menjadi pemasukan nyata bagi daerah. Pembahasan itu dibuka dalam rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim bersama sejumlah pemangku kebijakan pelayaran.
Hasanuddin Mas'ud, Ketua DPRD Kaltim, menyatakan pihaknya sengaja mengumpulkan instansi yang memegang kewenangan langsung atas aktivitas pelayaran dan pemanfaatan ruang laut. Hadir dalam forum itu KSOP Samarinda, KSOP Balikpapan, BKI, KPLP, dan INSA.
"Kita ini tadi mengumpulkan beberapa penentu kebijakan atau decision maker. Ada KSOP Samarinda, Balikpapan, BKI, kemudian KPLP dan INSA," kata Hasanuddin usai rapat tersebut.
Pembahasan menyentuh sejumlah aturan sekaligus, mulai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hingga aturan perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang laut.
Menurut Hasanuddin, sinkronisasi regulasi dibutuhkan agar kewenangan provinsi di wilayah laut sampai 12 mil berbuah manfaat ekonomi. Selama ini, aktivitas ekonomi di kawasan tersebut dinilai tidak menyumbang apa pun ke PAD Kaltim.
"Perda kita menyebutkan bahwa 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi. Tetapi semua kegiatan di sepanjang aliran sungai sampai STS di seluruh Kaltim, terutama STS, yang masuk dalam 12 mil itu tidak Rp1 pun menghasilkan pendapatan asli daerah," ujarnya.
Dua kawasan yang paling disorot adalah Muara Berau dan Muara Jawa. Aktivitas alih muat di kedua perairan itu disebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan nilai ekonomi besar karena melibatkan banyak kapal.
"Sudah hampir 20 tahun kegiatan STS Muara Berau dan Muara Jawa itu tidak ada satu rupiah pun. Saya tanya, ada tidak pendapatan daerah? Tidak ada," kata Hasanuddin.
Ia mempertanyakan mekanisme pemanfaatan ruang laut yang dipakai badan usaha untuk menjalankan operasional di sana. Salah satu instrumen yang perlu dikaji adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap paling singkat 30 hari. Mekanisme ini bersinggungan dengan sektor perhubungan, perikanan, pertambangan, minyak dan gas, serta kegiatan lain yang memakai ruang laut.
Bagi DPRD Kaltim, kejelasan dasar hukum pemanfaatan ruang laut menentukan apakah daerah bisa menarik pemasukan dari aktivitas yang berlangsung di wilayahnya sendiri.
"Kalau memang tidak ada pendapatan daerah dari 12 mil itu, padahal ada yang namanya KKPRL, kegiatan penggunaan ruang laut kita itu harus jelas. Ini wilayah kita. Kalau lahan parkir, parkir pun bayar," katanya.
DPRD Kaltim ingin memastikan skema kewenangan dan manfaat ekonomi dari pemanfaatan ruang laut punya dasar yang jelas. Pembahasan PAD, menurut Hasanuddin, harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan wilayah dan kepentingan masyarakat.
Hasil rapat belum menghasilkan keputusan final. DPRD masih menimbang langkah lanjutan bersama instansi pelayaran agar aktivitas alih muat di perairan Kaltim tidak lagi lepas dari kontribusi ke daerah.