KALIMANTAN TIMUR — Penyaluran bantuan pangan berupa beras memasuki periode alokasi Juli hingga September 2026. Setiap keluarga penerima mendapat 30 kilogram beras dalam satu kali pembagian. Sasaran program ini 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik per 10 Juli 2026. Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyebut penyaluran ini sebagai instrumen menekan gejolak harga pangan.
"Masalah harga beras, jadi kami untuk mencegah ini, kami Bapanas turun langsung ke Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung. Kami bergerak langsung. Mohon dukungan Komisi IV DPR juga nanti untuk pembagian bantuan pangan, karena ini sangat membantu untuk mempercepat kondisi ini menekan harga. Bantuan pangan untuk 33,24 juta orang," kata Amran.
Setiap KPM menerima 30 kg beras untuk periode Juli-September 2026. Total volume beras yang didistribusikan dari Cadangan Pangan Pemerintah mencapai 997.200 ton. Anggaran yang disiapkan Rp17,52 triliun.
Penerima ditetapkan berdasarkan kriteria yang tercatat di DTSEN. Berikut syarat lengkapnya:
Pemerintah menyiapkan basis data cadangan untuk menggantikan penerima utama yang meninggal dunia atau pindah domisili. Prioritas pengganti diarahkan kepada lanjut usia, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, dan keluarga rentan miskin yang belum terakomodasi.
Sebelum mendatangi lokasi pembagian, pastikan nama Anda terdaftar. Cek lewat laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:
Alternatif lain adalah aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Kemensos. Unduh dari App Store atau Google Play Store, lalu jalankan aplikasi di ponsel.
Pembagian beras dilakukan di titik yang tercantum dalam surat undangan resmi, bisa di balai kota, balai desa, atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Bapanas mendorong optimalisasi KDKMP jika balai desa atau kantor kelurahan kekurangan ruang distribusi.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menilai langkah ini memberi nilai tambah bagi utilisasi fasilitas koperasi akar rumput. Berikut alur pengambilan di lokasi:
Penyaluran tahap kedua berlangsung sepanjang periode Juli hingga September 2026. Jadwal pembagian per wilayah ditetapkan otoritas desa masing-masing melalui surat undangan.
Jika menemui kendala distribusi atau data yang tidak sesuai, laporkan ke kantor desa/kelurahan dan dinas sosial setempat. Waspadai pihak yang meminta biaya atau pungutan dengan dalih mempercepat pencairan. Pengambilan bantuan pangan tidak dipungut biaya apa pun.