Dinsos Kaltim Gencarkan Implementasi PP 31/2026, Disabilitas Wajib Dapat Potongan Minimal 20 Persen di 9 Sektor

Penulis: Zaki Mubarak  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:29:31 WIB
Dinsos Kaltim memaparkan implementasi PP 31/2026 yang mewajibkan potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor pelayanan.

SAMARINDA — Kebijakan baru ini menghapus hambatan biaya yang selama ini membatasi akses layanan publik bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Timur. Dinsos Kaltim menyebut aturan tersebut mewajibkan pemberian potongan biaya minimal 20 persen pada sembilan sektor pelayanan, mulai dari pendidikan, transportasi, pelayanan kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, hingga olahraga.

"Regulasi baru ini memberikan angin segar karena mewajibkan pemberian potongan biaya minimal 20 persen pada sembilan sektor pelayanan bagi teman-teman disabilitas," kata Doni Julfiansyah di Samarinda, Selasa.

Kartu Virtual Jadi Kunci Akses Potongan Biaya

Untuk mengakses fasilitas pemotongan biaya tersebut, penyandang disabilitas wajib memiliki Kartu Penyandang Disabilitas virtual. Kartu ini hanya bisa didapatkan setelah nama warga terdata secara resmi pada kelurahan setempat.

Pendataan dilakukan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang diverifikasi secara berjenjang hingga tingkat kementerian terkait. "Setelah terdaftar secara nasional dan mendapatkan pengesahan menteri, barulah warga disabilitas dapat mengunduh kartu virtual tersebut melalui aplikasi Cek Bansos," urainya.

Baru 2,4 Juta Jiwa Terdaftar dari 15 Juta Target Nasional

Dinsos Kaltim mencatat data nasional hingga akhir Juli 2026 baru mencapai 2,4 juta jiwa penyandang disabilitas yang terdaftar dari total 15 juta jiwa se-Indonesia. Angka tersebut menunjukkan masih banyak warga berkebutuhan khusus yang berpotensi terlewat dari program konsesi ini.

Oleh sebab itu, pendataan mandiri secara aktif dianjurkan agar tidak ada warga berkebutuhan khusus yang terlewat dari program ini. Pemerintah daerah berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan diri ke kelurahan masing-masing jika belum terdata.

Insentif Khusus untuk Perusahaan Ramah Disabilitas

Di samping memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas, aturan ini juga menyediakan skema pemberian insentif khusus bagi perusahaan swasta yang ramah disabilitas. "Insentif tersebut dapat berupa penghargaan resmi dari pemerintah, promosi usaha, kemudahan izin, sertifikasi, hingga bantuan penyediaan fasilitas kerja adaptif," tambah Doni.

Ketentuan kuota pekerja juga diatur tegas dalam regulasi ini. Sesuai aturan daerah, perusahaan swasta wajib mempekerjakan disabilitas minimal satu persen, sedangkan instansi pemerintah diwajibkan mengalokasikan kuota sebanyak dua persen.

Sinergi antara pemerintah daerah, organisasi disabilitas, dan pelaku usaha menjadi kunci utama agar implementasi peraturan baru berjalan efektif. Pemerintah provinsi berkomitmen mengawal setiap tahapan penerapan aturan ini demi mewujudkan ekosistem daerah yang inklusif serta berkeadilan.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top