TENGGARONG — Proses verifikasi data penerima insentif masih terus berjalan di Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara. Plt Inspektorat Kukar Sunggono mengungkapkan, dari total 841 data penerima yang menjadi objek pemeriksaan, lebih dari 60 persen sudah berhasil dihimpun dan diverifikasi.
“Belum semuanya bisa kami telusuri karena masih banyak data yang harus dikonfirmasi ulang. Namun lebih dari 60 persen sudah kami himpun,” kata Sunggono, Kamis (30/7/2026).
Inspektorat Kukar telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan dalam batas waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima. Sunggono mengatakan, hasil sementara itu sudah diekspos langsung kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan arahan.
“Kami sudah ekspos ke Pak Bupati terkait temuan sementara. Kami juga meminta arahan beliau mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya,” ujarnya.
Sesuai instruksi bupati, Inspektorat akan memaparkan hasil pemeriksaan sementara tersebut ke BPK. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi lembaga auditor negara.
Proses pengembalian dana insentif guru non-ASN disebut telah melampaui angka Rp2 miliar. Sunggono memastikan dokumentasi dari BPK sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Sudah lebih dari Rp2 miliar yang dikembalikan. Dokumentasi dari BPK sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat masih harus memastikan apakah langkah yang diambil sudah tepat sesuai maksud rekomendasi BPK. Karena itu, koordinasi lanjutan dengan auditor negara dinilai krusial sebelum proses pemeriksaan dinyatakan rampung.
“Insyaallah kami akan segera mengekspos hasil temuan ini ke BPK. Arahan dari BPK nanti akan menjadi dasar langkah berikutnya,” kata Sunggono.
Sisa data penerima yang belum selesai diverifikasi juga akan disampaikan kepada BPK. Tujuannya, untuk menentukan apakah proses pemeriksaan perlu dilanjutkan atau sudah dianggap memadai.