KALIMANTAN TIMUR — Kebijakan baru itu dinilai menciptakan ketidakpastian pasokan batu bara untuk dalam negeri. Meski pemerintah membantah adanya kekurangan, sejumlah pihak mengkonfirmasi stok di pembangkit listrik memang menipis.
Singgih menjelaskan, awal mula masalah ini berawal dari rencana produksi batu bara nasional jangka menengah. Dalam RKAB tiga tahunan (2024-2026), pemerintah sempat menetapkan target produksi berturut-turut sebesar 922 juta ton, 917 juta ton, dan 902 juta ton.
Namun, pada 2026 pemerintah mengubah haluan dengan memangkas target produksi menjadi hanya 600 juta ton. Langkah ini diambil untuk menekan kelebihan pasokan di pasar global, khususnya Asia Pasifik yang menjadi tujuan utama batu bara Indonesia.
"Masalahnya, penyusunan RKAB 2026 bagi seluruh perusahaan sangat terlambat. Semestinya selesai akhir tahun, tetapi sampai akhir Maret baru mencapai 580 juta ton," ujar Singgih kepada Dunia Energi, Senin (15/6).
Kondisi ini diperburuk oleh eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat. Lonjakan harga energi global akibat perang tersebut langsung berdampak pada biaya produksi batu bara di Indonesia.
Lebih dari 85 persen pemilik konsesi tambang menggandeng perusahaan jasa pertambangan untuk mengoperasikan tambang. Keterlambatan persetujuan RKAB yang hanya berlaku setahun membuat perusahaan jasa ini kesulitan merencanakan bisnis, terutama dalam hal sewa alat berat.
"Terlambatnya persetujuan RKAB dan apalagi sebatas satu tahun, menyebabkan perusahaan jasa pertambangan menjadi sangat tertekan. Tidak mudah melakukan perhitungan bisnis, khususnya dalam leasing alat berat," ungkap Singgih.
Pemerintah kemudian merespons dengan memberikan relaksasi produksi. Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan efektif karena inti persoalan bukan pada kuota, melainkan kepastian berusaha.
Para pelaku usaha enggan menggenjot produksi, apalagi jika relaksasi diarahkan untuk memenuhi pasar domestik. Alasannya, harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang ditetapkan sebesar US$70 per ton (basis kalori 6.322 kkal/kg) dinilai tidak menarik.
Jika PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggunakan batu bara dengan kalori lebih rendah, misalnya 4.000 kkal/kg, harga yang diterima pemasok hanya sekitar US$44 per ton. "Angka itu sedikit di atas atau sama dengan biaya produksi bagi perusahaan tertentu," kata Singgih.
Akibatnya, insentif bagi perusahaan untuk memprioritaskan pasokan ke pembangkit listrik menjadi sangat minim. Pemadaman bergilir di Jawa bagian barat menjadi sinyal pertama dari ketidakseimbangan antara kebijakan produksi dan kebutuhan riil di lapangan.