Dosen Unmul Khawatirkan Enam Fraksi DPRD Kaltim Berbalik Arah Dukung Hak Angket Gubernur Jelang Paripurna

Penulis: Wendra Kusuma  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 12:19:31 WIB
Dosen Unmul khawatir enam fraksi DPRD Kaltim berbalik arah dukung hak angket gubernur jelang paripurna.

SAMARINDA — Dinamika politik di DPRD Kalimantan Timur kembali memanas jelang pengambilan keputusan terkait hak angket terhadap Gubernur Kaltim. Enam fraksi yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dinilai berpotensi mengubah sikap pada saat rapat paripurna.

Kekhawatiran itu disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro. Ia menilai perubahan sikap politik bukan hal baru dalam perjalanan pembahasan hak angket di DPRD Kaltim.

Karakter Politik DPRD yang ‘Masuk Angin’

Castro secara blak-blakan menyebut karakteristik fraksi dan partai politik di Kaltim kerap berubah-ubah. Ia bahkan menggunakan istilah “lebih sering masuk angin” untuk menggambarkan dinamika tersebut.

“Yang saya khawatirkan sebenarnya partai-partai atau fraksi-fraksi yang sebelumnya setuju bisa jadi berbalik. Bisa jadi,” kata Castro saat ditemui di Fakultas Hukum Unmul, Samarinda, Senin (8/6/2026).

LKPJ Jadi Alasan Pesimisme

Meski hak angket merupakan fungsi pengawasan konstitusional DPRD, Castro mengaku pesimistis usulan itu akan berjalan mulus. Alasannya, DPRD Kaltim telah menerima LKPJ Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025.

Menurutnya, penerimaan LKPJ tersebut secara otomatis dimaknai bahwa mayoritas anggota dewan menilai tidak terdapat persoalan mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan selama setahun terakhir.

“Saya agak pesimis karena pada saat pembacaan LKPJ itu diterima oleh DPRD. Artinya, kalau mereka menerima LKPJ, secara otomatis tidak ada masalah,” ujarnya.

Golkar Diprediksi Tak Dukung, Publik Justru Bertanya

Castro memprediksi Fraksi Partai Golkar, yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Kaltim, berpotensi tidak mendukung usulan hak angket. Namun, ia justru menilai penolakan terhadap hak angket dapat memunculkan pertanyaan publik.

“Kalau kemudian gubernur memang tidak melakukan apa-apa yang melanggar, ya jalan saja proses angket itu. Justru itu menandakan fungsi pengawasan berjalan. Jadi apa yang sebenarnya dikhawatirkan?” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hak angket bukan milik partai politik atau fraksi tertentu, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap anggota DPRD. Fungsi pengawasan, kata Castro, adalah salah satu pilar utama yang membuat DPRD layak disebut sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“DPRD hanya bisa dikatakan DPRD kalau dia bisa mengaktifkan fungsinya sebagai pengawas. Salah satu bentuknya adalah angket,” pungkasnya.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: editorialkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top