Evaluasi Dua Bulan WFH dan WFO di Pemkab PPU, Efisiensi Anggaran Tembus Rp 800 Juta

Penulis: Uki Damayanti  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:49:57 WIB
Pemkab PPU catat efisiensi anggaran Rp 800 juta lewat penerapan sistem kerja hybrid WFH dan WFO.

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat efisiensi anggaran senilai Rp 800 juta dalam dua bulan terakhir sejak penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di tengah dinamika kebutuhan pelayanan publik.

Evaluasi awal menunjukkan bahwa penghematan terbesar berasal dari penurunan biaya operasional perkantoran, seperti konsumsi listrik, air, dan kebutuhan logistik harian. Selain itu, sistem kerja hybrid ini dinilai mampu mempertahankan produktivitas pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagaimana Sistem WFH dan WFO Diterapkan di PPU?

Dalam skema yang berjalan, tidak seluruh pegawai menjalankan tugas dari kantor setiap hari. Pemkab PPU mengatur jadwal rotasi sehingga sebagian ASN bekerja dari rumah pada hari-hari tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk unit kerja yang dinilai tidak memerlukan kehadiran fisik penuh, seperti bagian administrasi dan pengolahan data.

Penerapan sistem ini juga didukung oleh infrastruktur digital yang memadai, termasuk akses aplikasi pemerintahan berbasis daring. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU menyebut bahwa kedisiplinan pegawai tetap terpantau melalui sistem absensi elektronik yang terintegrasi.

Efisiensi Rp 800 Juta: Dari Pos Anggaran Mana Saja?

Efisiensi yang tercatat tidak hanya berasal dari penghematan energi kantor. Pemkab PPU juga mengurangi alokasi anggaran perjalanan dinas harian dan konsumsi rapat yang selama ini menjadi pos belanja rutin. Langkah ini dinilai strategis di tengah tekanan fiskal daerah yang membutuhkan optimalisasi belanja.

  • Listrik dan air: Penurunan pemakaian hingga 30 persen selama hari WFH diterapkan.
  • Perjalanan dinas: Pengurangan frekuensi perjalanan luar kota yang tidak mendesak.
  • Logistik kantor: Pemangkasan pengadaan ATK dan konsumsi rapat yang bersifat insidental.

Dampak Kebijakan terhadap Pelayanan Publik

Meski ada pengurangan jam kerja di kantor, Pemkab PPU memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan dan perizinan tetap berjalan normal. Masyarakat masih dapat mengakses layanan secara langsung dengan sistem antrean yang dijadwalkan secara ketat untuk menghindari kerumunan.

Kebijakan ini juga dinilai menjadi solusi bagi ASN yang memiliki mobilitas tinggi, terutama mereka yang tinggal di luar pusat kota Penajam. Namun, Pemkab tetap mengevaluasi secara berkala untuk memastikan tidak ada celah penurunan kinerja di sektor pelayanan prioritas.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top