PENAJAM PASER UTARA — Penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Kalimantan Timur memangkas pendapatan petani kelapa sawit dan memicu aksi penundaan panen massal. Para pekebun, baik swadaya maupun plasma, memilih menahan proses pemanenan demi menghindari kerugian operasional yang terus membengkak.
Fenomena ini mengemuka dalam Workshop Pemberdayaan Petani Sawit di Hotel Aqila, Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (30/5/2026). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Kaltim, Betman Siahaan, menyebut gejolak harga komoditas utama menjadi pemicu utama.
"Nilai jual komoditas saat ini dinilai sama sekali belum memberikan keuntungan bagi mereka," ujar Betman Siahaan yang juga berbicara sebagai sesama petani, Minggu (31/5/2026). Langkah menahan jadwal panen terpaksa dipilih sebagian petani secara sepihak.
Keputusan ini berdampak langsung pada anggota APKASINDO di Kaltim. Pendapatan mereka terpotong signifikan di tengah biaya operasional kebun yang tetap berjalan.
Gejolak harga di hulu dipicu oleh kekhawatiran pasar setelah pidato Presiden Republik Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2026. Presiden menyampaikan rencana kewajiban ekspor satu pintu melalui badan usaha pengekspor tunggal milik negara.
Pemerintah pusat menyebut kebijakan tata kelola niaga baru ini bertujuan memberantas praktik manipulasi penurunan nilai faktur ekspor kelapa sawit serta pengalihan laba ke luar negeri. Namun, di tingkat petani, kebijakan itu justru memicu kepanikan dan penurunan harga di pasar.
Merespons situasi ini, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menggelar rapat koordinasi bersama pelaku usaha perkebunan dan asosiasi petani di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Wamentan memberikan klarifikasi bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selaku badan pengelola ekspor satu pintu akan bekerja secara transparan dan akuntabel.
"Tidak mengambil keuntungan atau memungut biaya transaksi tambahan," tegas Wamentan dalam rapat tersebut. Pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 agar operasional berjalan normal.
Sistem ekspor satu pintu untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2027.
Kementerian Pertanian bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia kini memantau 139 pabrik kelapa sawit yang diduga melakukan penurunan harga sepihak. Sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin usaha disiapkan bagi pelanggar.
Langkah ini diharapkan menekan praktik yang merugikan petani di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.