SAMARINDA — Disbun Kaltim memastikan tidak ada perubahan pada harga acuan pembelian TBS yang telah disepakati bersama. Kepastian ini disampaikan dalam rapat yang digelar Jumat (29/5/2026) bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKS) dan perwakilan perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Harga patokan yang wajib diikuti perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.399/2024. Dalam keputusan itu, harga CPO periode penjualan II (16-31 Mei 2026) ditetapkan di kisaran Rp 15.168,44 dan harga kernel rerata timbang Rp 14.780,48.
Plt Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, merinci harga TBS yang berlaku saat ini. Untuk TBS dari pohon berusia 3 tahun, harganya ditetapkan di kisaran Rp 3.176 per kilogram. Sementara untuk pohon berusia 10 tahun ke atas, harganya mencapai Rp 3.617 per kilogram.
“Apabila dia (perusahaan atau pabrik) membeli di bawah harga ketetapan yang telah disepakati, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha perusahaan (IUP),” tegas Ahmad Muzakkir.
Ketua APKS Kaltim, Hasbudin, mengungkapkan bahwa dalam dua minggu terakhir, harga TBS yang dibayarkan perusahaan tiba-tiba turun drastis menjadi Rp 2.900 hingga Rp 3.000 per kilogram. Padahal, tidak ada rapat resmi yang membahas perubahan harga tersebut.
“Sesuai kesepakatan, harga TBS ditetapkan dikisaran Rp 3.617 perkilonya. Cuma yang membuat kami kaget, karena dua minggu terakhir, harganya tiba-tiba di kisaran Rp 2.900 dan Rp 3.000 perkilonya. Itu keputusan sepihak perusahaan,” jelas Hasbudin.
Ketua APKS Kutai Timur, Nasruddin, mengapresiasi gerak cepat Disbun Kaltim yang langsung memanggil perusahaan dan menegaskan kembali aturan yang berlaku. Menurutnya, di tengah mahalnya harga pupuk yang saat ini dikeluhkan petani, kestabilan harga TBS menjadi faktor krusial.
“Kalau melihat hasil rapat, harga TBS masih cukup stabil. Ini tinggal bagaimana pengawasan, sehingga harga yang telah ditetapkan Disbun Kaltim bisa dilaksanakan setiap perusahaan,” tutur Nasruddin.
Disbun Kaltim menegaskan bahwa setiap perubahan harga TBS harus melalui forum resmi yang melibatkan tiga pihak: perusahaan, asosiasi petani, dan dinas perkebunan. Perusahaan tidak diperkenankan menetapkan harga secara sepihak karena telah ada payung hukum yang mengikat.
“Karena harga yang telah ditetapkan bersama antara pihak perusahaan, asosiasi petani kelapa sawit, dan dinas perkebunan, ada payung hukumnya. Jangan asal menetapkan harga sendiri. Itu yang bikin gejolak,” tambah Nasruddin.