KALIMANTAN TIMUR — Mulai pertengahan 2026, tidak akan ada lagi perusahaan swasta yang bisa mengekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), atau feronikel secara mandiri. Semua kegiatan ekspor tiga komoditas tersebut harus dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN ekspor yang ditugaskan langsung oleh pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas sebagai SDA strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan).
“Penetapan Komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, untuk tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy,” demikian bunyi pengumuman resmi yang dikutip dari Kantor Berita Sawit.
Untuk batu bara, aturan ini mencakup delapan pos tarif, mulai dari antrasit, batu bara bahan bakar, lignit, hingga gambut. Sektor sawit tidak hanya menyasar CPO, tetapi juga RBDPO, minyak goreng, minyak jelantah (UCO), dan residu seperti POME Oil.
Sedangkan untuk ferro alloy, cakupannya meliputi fero-silikon, fero-mangan, feronikel, hingga fero-molibdenum. Penetapan komoditas tambahan ke depan akan dilakukan melalui rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian atau Kemenko Pangan, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Pemerintah tidak langsung menerapkan aturan ini secara penuh. Ada masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selama tujuh bulan pertama, perusahaan atau eksportir yang sudah ada tetap bisa menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa.
Namun, ada kewajiban baru: mereka harus menyampaikan laporan secara elektronik ke BUMN ekspor melalui sistem layanan ekspor Ditjen Bea Cukai. Laporan itu mencakup pemenuhan perizinan (lartas) dan kewajiban pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor lainnya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama masa transisi untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus sebelum diberlakukan penuh pada 2027.
Langkah ini menjadi salah satu gebrakan terbesar dalam tata kelola SDA Indonesia. Dengan memusatkan ekspor ke satu BUMN, pemerintah berharap penerimaan negara bisa lebih optimal dan rantai pasok global komoditas strategis Indonesia lebih terkendali.