KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Rabu, 27 Mei 2026 | 13:18:05 WIB
Pejabat Kemenkeu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

JAKARTA — KPK memanggil pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sudah menjerat Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2025).

Pejabat Kemenkeu Diperiksa sebagai Saksi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Pejabat yang diperiksa adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Direktorat Pengelolaan Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Wawan Setyawan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RW,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya. RW merupakan inisial Rita Widyasari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 lalu.

Kasus Gratifikasi yang Sudah Berjalan Lama

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017 dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kukar saat menjabat bupati periode 2011–2016.

KPK telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Rita Widyasari pada tahun 2019. Namun, proses hukum terhadap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana ke sejumlah pihak.

Fakta Singkat Kasus Rita Widyasari

  • Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2011–2016.
  • Tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak 2017.
  • Divonis 10 tahun penjara pada 2019 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi baru dari berbagai instansi.

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu ini menandakan KPK masih serius menelusuri setiap aliran dana yang diduga diterima oleh Rita Widyasari. KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan, yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenkeu terkait pemeriksaan terhadap bawahannya. Namun, KPK memastikan akan terus memanggil saksi-saksi lain yang dianggap perlu untuk mengungkap perkara ini secara tuntas.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top