BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan narkoba internasional setelah menangkap WF (58), warga negara Belanda yang diduga menjadi kurir 1.190 butir ekstasi. Barang haram itu diselundupkan melalui jasa pengiriman DHL dan disamarkan dalam kemasan kopi cappuccino.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamletahitu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Balikpapan. Tim Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WF di parkiran Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan pil ekstasi yang diamankan memiliki logo mahkota atau Rolex dengan kandungan zat aktif 54 persen. “Lebih kuat dari yang biasa beredar di Kalimantan Timur,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk paspor Belanda, buku tabungan, kartu ATM luar negeri, dan tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan pemasok di Jerman. Hasil tes urine menunjukkan WF positif menggunakan narkoba.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bea Cukai menggunakan metode control delivery. Petugas membiarkan paket sampai ke tangan penerima sebelum melakukan penangkapan.
Dalam prosesnya, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial A yang diketahui merupakan anak dari seorang tukang pijat. Perempuan itu diduga bertindak sebagai penerima paket yang dikirim dari Jerman oleh rekannya berinisial R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda dan Jerman serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus. “Kandungan ekstasi ini diracik di tempat lain,” kata Romylus, mengindikasikan adanya laboratorium produksi di luar Indonesia.
Polisi masih memburu R yang berada di Jerman dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. WF kini ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.