SAMARINDA — Proses pelantikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur tetap berjalan meskipun diwarnai gugatan hukum. Gugatan dengan nomor perkara 45 telah terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda, namun Pemprov Kaltim memutuskan untuk tidak menunda agenda pelantikan tersebut.
Pemprov Kaltim melalui Plt Gubernur menyatakan bahwa proses administrasi dan seleksi calon komisioner KPID telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelantikan dinilai sah secara prosedural sehingga tidak ada alasan untuk menundanya meskipun terdapat gugatan.
“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di PN Samarinda. Namun, pelantikan ini adalah hasil dari mekanisme yang sudah dijalankan sesuai aturan,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak Pemprov Kaltim.
Faisal, salah satu komisioner KPID Kaltim yang dilantik, menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses hukum. Ia menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami akan menjalankan tugas sebagai komisioner dengan profesional. Jika nantinya ada putusan hukum yang mengharuskan perubahan, kami siap mengikutinya,” ujar Faisal.
Pemprov Kaltim memastikan akan terus memantau perkembangan gugatan di PN Samarinda. Semua kebijakan lanjutan akan disesuaikan dengan putusan pengadilan yang final dan mengikat.
Dengan tetap dilantiknya komisioner, diharapkan KPID Kaltim dapat segera bekerja menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan penyiaran di daerah. Proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu operasional lembaga tersebut dalam waktu dekat.