KUTAI BARAT — DPRD Kutai Barat mendesak pemerintah daerah segera menertibkan puluhan koperasi plasma sawit yang tidak menjalankan kewajiban organisasi. Dari total 72 koperasi yang terdaftar, mayoritas pengurus disebut enggan atau lalai menyusun laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kepastian hukum dan ekonomi petani plasma di Kecamatan Muara Siram. Tanpa RAT, pembagian hasil dan status kepesertaan petani menjadi tidak transparan.
RAT merupakan kewajiban tahunan yang menjadi syarat utama koperasi untuk mendapatkan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UKM. Tanpa laporan ini, koperasi tidak bisa menjalankan fungsi pengelolaan secara legal.
“Banyak pengurus yang abai. Ini berisiko merugikan hak-hak petani yang sudah menggantungkan nasibnya pada koperasi,” ujar anggota DPRD Kubar dalam RDP yang digelar pekan lalu. Ia menegaskan bahwa penertiban harus segera dilakukan untuk mencegah sengketa lahan dan kerugian ekonomi.
DPRD mendesak agar penertiban tidak hanya bersifat administratif. Mereka meminta Dinas Koperasi dan Perkebunan Kubar turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi riil koperasi plasma di Muara Siram.
Jika ditemukan pelanggaran serius, koperasi yang tidak kooperatif bisa dikenakan sanksi pencabutan izin operasional. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi petani dari potensi eksploitasi oleh oknum pengurus.
Tanpa penertiban, petani plasma berpotensi kehilangan akses terhadap hak bagi hasil yang sah. Beberapa kasus di daerah lain menunjukkan bahwa koperasi yang tidak sehat seringkali menjadi sumber konflik agraria antara petani dan perusahaan inti sawit.
DPRD Kubar meminta Pemkab untuk menyusun peta jalan penertiban koperasi plasma paling lambat dalam tiga bulan ke depan. Langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis sawit rakyat di Kubar.