JAKARTA — Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian per 27 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian aktuaria dan pembahasan dengan DPR, dengan sasaran menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan iuran tidak berlaku seragam. Pemerintah membagi peserta ke dalam tiga kategori utama yang tarifnya berubah. Kelompok pertama adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor swasta dan BUMN, kelompok kedua adalah peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3, serta kelompok ketiga adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Masing-masing kelompok memiliki besaran tarif baru yang berbeda. Perubahan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Kesehatan dalam konferensi pers pekan lalu.
Untuk peserta PPU, iuran naik menjadi Rp 350.000 per orang per bulan, naik dari sebelumnya Rp 300.000. Sementara itu, peserta mandiri kelas 1 dikenakan iuran Rp 200.000, kelas 2 sebesar Rp 150.000, dan kelas 3 sebesar Rp 50.000 per bulan.
Pemerintah juga menetapkan iuran untuk PBPU sebesar Rp 100.000 per bulan. Angka-angka ini sudah termasuk denda dan belum memperhitungkan subsidi dari APBN untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa penyesuaian ini didorong oleh defisit dana JKN yang mencapai Rp 15 triliun pada tahun lalu. “Kenaikan ini untuk menutup kesenjangan antara iuran yang dibayarkan dan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR.
Pemerintah juga berjanji bahwa kenaikan iuran akan diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, seperti pengurangan antrean di rumah sakit dan perluasan cakupan obat. Namun, janji ini masih menunggu realisasi di lapangan.
Kenaikan ini langsung dirasakan oleh pekerja sektor formal dan informal. Seorang buruh pabrik di Jakarta, Andi, mengaku keberatan dengan tambahan beban Rp 50.000 per bulan. “Gaji saya pas-pasan, ini nambah lagi,” katanya kepada wartawan.
Di sisi lain, peserta mandiri kelas 3 yang tadinya membayar Rp 42.000 kini harus merogoh kocek Rp 50.000. Pemerintah menyatakan masih ada ruang untuk subsidi silang bagi peserta kelas 3 melalui APBN.
Pemerintah akan mensosialisasikan tarif baru ini ke seluruh fasilitas kesehatan dan perusahaan dalam dua bulan ke depan. Masyarakat diminta untuk mengecek tagihan iuran masing-masing melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS setempat.
Jika ada keberatan, peserta bisa mengajukan keberatan secara tertulis ke BPJS Kesehatan pusat. Namun, keputusan final tetap pada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati beleid ini.