SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ancaman pemecatan dan sanksi pidana disiapkan bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan manipulasi data, khususnya pergeseran Kartu Keluarga (KK) untuk memuluskan jalur zonasi.
Andi Harun menegaskan bahwa malaadministrasi dalam tahapan petunjuk teknis (juknis) SPMB, seperti pergeseran KK, merupakan pelanggaran serius. Kepala sekolah yang nekat melakukannya terancam sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, serta tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana.
"Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah masuk ranah pidana jika ada pemalsuan dokumen," tegas Andi Harun dalam keterangannya, Senin lalu.
Praktik pergeseran KK menjadi salah satu modus yang paling sering ditemukan dalam penerimaan murid baru. Orang tua diduga memindahkan alamat KK ke wilayah yang masuk dalam zonasi sekolah favorit, padahal tempat tinggal asli berbeda.
Pemkot Samarinda akan memperketat verifikasi data kependudukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Data kependudukan akan dicocokkan secara silang untuk mendeteksi kejanggalan.
Selain ancaman sanksi, Andi Harun meminta seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan proses SPMB secara transparan dan akuntabel. Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan.
"Kami ingin SPMB berjalan jujur. Anak-anak berhak mendapat pendidikan tanpa ada manipulasi dari pihak mana pun," ujarnya.
Pemkot Samarinda berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan memastikan proses penerimaan murid baru tahun 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku.