Penegasan itu merujuk pada Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan 13 Maret 2026. Surat tersebut menyebut penugasan guru non-ASN masih berlaku hingga 31 Desember 2026, dan bisa diperpanjang jika sekolah memiliki dana.
“Kalau sekolah masih memiliki anggaran, ya bisa dilanjutkan. Kalau sekolah tidak ada anggarannya, tidak dilanjutkan. Itu kembali ke sekolah masing-masing,” ujar Muhtar, Kamis (21/5).
Sumber pembiayaan utama guru honorer kini kembali bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten. Sebelumnya, aturan sempat melarang penggunaan dana BOS untuk menggaji tenaga non-ASN.
“Dulu dana BOS sempat tidak diperbolehkan untuk menggaji honorer. Tapi sekarang ada edaran baru yang kembali memperbolehkan,” kata Muhtar.
Alokasi dana BOS Kabupaten tahun 2026 untuk jenjang SD mencapai Rp21,1 miliar, sementara untuk SMP sebesar Rp9,8 miliar. Adapun pembiayaan Pegawai Jasa Penunjang Layanan Perorangan (PJLP) tetap bersumber dari APBD Kabupaten melalui sistem E-Katalog pengadaan barang dan jasa.
Disdikpora PPU mencatat total kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan mencapai 349 orang. Rincian untuk tingkat SD sebanyak 242 orang, tersebar di Kecamatan Penajam (84 orang), Sepaku (77 orang), Waru (28 orang), dan Babulu (53 orang).
Mata pelajaran yang paling banyak kekurangan guru antara lain muatan lokal Bahasa Paser (73 orang), Pendidikan Agama Kristen (58 orang), guru kelas (26 orang), dan PJOK (9 orang). Kekurangan juga terjadi pada tenaga administrasi, pustakawan, penjaga sekolah, hingga petugas kebersihan.
Sementara untuk tingkat SMP, kekurangan mencapai 107 orang. Terbanyak adalah tenaga TIK (12 orang), guru BK (11 orang), serta PJOK (8 orang).
Untuk menutupi lubang besar itu, Disdikpora PPU mempertahankan skema perekrutan PJLP. Proses perekrutan masih berjalan, terutama untuk menggantikan 79 guru yang pensiun tahun ini.
“Kalau PJLP tetap kita pertahankan. Karena kalau dihentikan, sekolah pasti kewalahan akibat kekurangan guru,” tegas Muhtar.
Selain merekrut, Disdikpora tengah melakukan pemetaan dan redistribusi guru. Sekolah yang kelebihan tenaga pendidik akan digeser ke sekolah yang masih kekurangan. Terkait pembukaan formasi PPPK atau CPNS guru, Muhtar menyebut kebijakan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.