BONTANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Timur menetapkan tujuh wilayah sebagai prioritas pengawasan barang kena cukai ilegal. Wilayah-wilayah itu meliputi Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Berau.
Penetapan ini berdasarkan hasil pemetaan yang menunjukkan tingginya aktivitas peredaran barang tanpa pita cukai di daerah-daerah tersebut. Modus yang kerap ditemukan antara lain penyelundupan melalui jalur laut dan pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kaltim menjelaskan bahwa tujuh wilayah tersebut merupakan pusat ekonomi dan pintu masuk utama distribusi barang di Kalimantan Timur. Samarinda dan Balikpapan, misalnya, menjadi titik transit utama karena memiliki pelabuhan besar dan akses transportasi yang padat.
"Kota Bontang dan Kutai Timur juga masuk daftar karena aktivitas industri yang tinggi, sehingga permintaan terhadap barang kena cukai ilegal cukup besar," ujar pejabat Bea Cukai setempat dalam keterangan resmi yang diterima bekesah.co.
Dalam operasi yang digelar sepanjang tahun ini, petugas kerap menyita rokok tanpa pita cukai yang dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar. Selain itu, minuman keras ilegal asal luar negeri juga kerap ditemukan di kawasan perbatasan dan pelabuhan tikus.
Barang-barang tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan mutu. Kerugian negara dari peredaran barang ilegal di Kaltim diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Bea Cukai Kaltim memperketat pengawasan dengan meningkatkan patroli di jalur laut dan darat, serta bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Pelaku yang terbukti mengedarkan barang tanpa pita cukai dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal satu tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan dan perayaan tahun baru yang biasanya diikuti lonjakan permintaan rokok dan minuman keras.