SAMARINDA — Perwakilan advokat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, menekankan bahwa perubahan komposisi anggota TAGUPP tidak bisa dilakukan secara informal tanpa dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025, pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“Kita bicara mekanisme. Kalau ada yang mengundurkan diri, apakah sudah ada keputusan gubernur atau belum,” ujar Dyah, Rabu (13/5/2026).
Dyah mengaku belum mendapatkan data pasti terkait jumlah anggota yang telah mengundurkan diri. Informasi yang beredar di publik masih simpang siur. “Ada yang bilang lima orang, ada yang bilang delapan sampai 10 orang,” ujarnya.
Ketidakjelasan jumlah ini justru memperkuat argumennya bahwa proses pengunduran diri tidak berjalan transparan. Menurut Dyah, setiap perubahan susunan anggota wajib disertai pembaruan SK gubernur sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Kalau berdasarkan aturan, harus ada keputusan gubernur. Tidak bisa hanya lisan,” jelas Dyah. Ia menambahkan bahwa pengunduran diri tidak cukup disampaikan secara verbal tanpa dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Dyah menilai, transparansi perubahan anggota TAGUPP penting agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang masih aktif menjalankan tugas. “Kalau ada anggota yang mengundurkan diri, harus ada SK baru atau perubahan SK. Itu mekanismenya diatur dalam pergub,” ujarnya.
TAGUPP merupakan tim ahli yang dibentuk gubernur untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan strategis di Kalimantan Timur. Keberadaan tim ini krusial, terutama dalam mengawal proyek-proyek prioritas daerah yang membutuhkan kajian teknis dan rekomendasi kebijakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai jumlah anggota yang mundur maupun status penerbitan SK baru. Dyah berharap gubernur segera mengambil langkah formal untuk mengklarifikasi situasi ini.