Pemprov Kaltim Percepat Izin Tambang Pasir Sungai di Berau, 9 Perusahaan Antre Eksplorasi

Penulis: Valdi Pratama  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46:07 WIB
Kepala Dinas ESDM Kaltim menjelaskan percepatan proses perizinan tambang pasir sungai di Berau.

BERAU — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan pihaknya tengah mengakselerasi proses perizinan pengambilan pasir sungai. Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan material strategis bagi proyek infrastruktur di Berau tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi kualitas evaluasi dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2026).

Proses Perizinan yang Harus Dilalui Badan Usaha

Bambang merinci, pengajuan IUP pasir sungai diawali dengan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi daring INLINE milik Kementerian ESDM. Setelah itu, badan usaha wajib mengurus dokumen lingkungan yang terintegrasi di oss.go.id menggunakan amdal.net.

Tahapan selanjutnya mencakup penerbitan IUP eksplorasi, kemudian penyelidikan sumber daya cadangan melalui rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS). Metode pengukuran batimetri digunakan untuk mengidentifikasi area sedimentasi dan titik penambangan yang layak.

“Hasil penyelidikan kemudian dipresentasikan dan dikoreksi secara teknis oleh Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim serta secara administrasi oleh Dinas ESDM bersama OPD terkait,” jelas Bambang.

Estimasi Waktu dan Syarat Menuju Produksi

Menurut Bambang, estimasi pengurusan perizinan melalui mekanisme IUP mencapai sekitar 456 hari. Durasi itu bisa lebih pendek atau lebih panjang, tergantung kelengkapan dokumen dan ketepatan pemenuhan persyaratan masing-masing perusahaan.

Setelah laporan eksplorasi dan studi kelayakan dinyatakan lengkap, Dinas ESDM menerbitkan surat tekno ekonomi. Syarat itu menjadi pintu masuk menuju perizinan lingkungan untuk IUP Operasi Produksi (OP). Badan usaha juga wajib melengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah kabupaten.

Pada tahap akhir, perusahaan harus mempresentasikan Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), dan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). Setelah dokumen disetujui, jaminan biaya reklamasi harus ditempatkan sebagai syarat memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Prinsip Kehati-hatian di Wilayah Sungai

Bambang menegaskan, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian untuk kegiatan pertambangan di sungai. Sebab, masih ada perbedaan pandangan antarinstansi dalam pemberian pertimbangan teknis yang memerlukan sinkronisasi lebih panjang.

“Hasil sinkronisasi mengarahkan kegiatan penambangan pasir sungai pada lokasi yang secara alami mengalami pendangkalan atau pembentukan gosong,” katanya.

Pendekatan itu dinilai mampu memenuhi kebutuhan material pembangunan sekaligus menjaga kapasitas tampung sungai. Selain itu, pengelolaan sedimentasi diharapkan memperlancar alur pelayaran dan meningkatkan fungsi sungai di wilayah Berau.

Pemprov Kaltim mengimbau seluruh pelaku usaha agar mengikuti tahapan perizinan secara tertib. “Dengan percepatan yang tetap terukur dan berhati-hati, kebutuhan pasir untuk pembangunan di Berau diharapkan dapat terpenuhi secara legal, aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi mendukung Kaltim menuju generasi emas,” pungkas Bambang.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: beritakaltim.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top