Kutai Timur — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur menggelar sidak di ruang tahanan Polres Kutai Timur untuk memverifikasi kepatuhan standar operasional pengelolaan tahanan. Inspeksi mendadak ini dilakukan atas inisiatif pengawasan internal kepolisian guna mencegah potensi pelanggaran dan menjaga profesionalisme personel.
Sidak mencakup pemeriksaan menyeluruh mulai dari kondisi fisik ruang tahanan, jumlah dan identitas para tahanan, standar kebersihan, hingga sistem pengamanan yang diterapkan petugas jaga. Tim juga melakukan verifikasi buku mutasi jaga dan kelengkapan administrasi lainnya sesuai prosedur Polri.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyambut kegiatan pengawasan dari Bid Propam Polda Kaltim. Menurutnya, sidak ini menjadi bentuk kontrol agar seluruh personel tetap bekerja sesuai prosedur dan memberikan pelayanan yang humanis, termasuk kepada para tahanan.
"Kami menyambut baik kegiatan pengawasan dari Bid Propam Polda Kaltim. Ini menjadi bentuk kontrol agar seluruh personel tetap bekerja sesuai prosedur dan memberikan pelayanan yang humanis, termasuk kepada para tahanan," ujar AKBP Fauzan Arianto.
AKBP Fauzan menegaskan pengelolaan tahanan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan aspek keamanan sekaligus memperhatikan hak-hak dasar para tahanan sesuai aturan yang berlaku. Pendekatannya tidak menekankan pengamanan semata, melainkan pula prinsip kemanusiaan dalam setiap aspek perawatan tahanan.
"Pengamanan harus maksimal, namun tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan. Kami tidak ingin ada celah pelanggaran, baik dari sisi pengawasan maupun pelayanan," tegasnya.
Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang di lingkungan Polri yang bertujuan memastikan semua unit operasional mematuhi standar prosedur dan kode etik profesi. Bidang Propam sebagai unit pengawas internal memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dengan sidak rutin seperti ini, Polda Kaltim menunjukkan komitmen untuk memelihara integritas internal kepolisian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan tahanan yang menjadi fasilitas krusial dalam proses peradilan.