Pekerja Kaltim Tuntut Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran Outsourcing dan Kontrak Kerja

Penulis: Ardiansyah Putra  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:42:15 WIB
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim menyampaikan tuntutan pekerja terkait pelanggaran outsourcing dan kontrak kerja.

Samarinda — Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kalimantan Timur, Sukarjo, memaparkan sejumlah pelanggaran sistemik dalam praktik ketenagakerjaan yang masih belum terselesaikan optimal. Dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional di Gedung Olah Raya Pemprov Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sukarjo mengedepankan tiga isu utama yang mengancam kesejahteraan buruh.

Outsourcing di Luar Ketentuan, Pekerjaan Inti Dialihkan

Praktik outsourcing di Kalimantan Timur kerap menyimpang dari regulasi yang berlaku. Sesuai ketentuan, hanya jenis pekerjaan tertentu—jasa kebersihan, keamanan, transportasi—yang boleh dialihdayakan kepada pihak ketiga. Namun di lapangan, perusahaan justru mengalihkan pekerjaan inti melalui sistem outsourcing.

Sukarjo mengatakan, "Persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur ini sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan dengan baik. Kami berharap ada terobosan konkret dari pemerintah agar masalah ini tidak terus berlarut." Praktik ini menciptakan status kerja yang rentan dan mengurangi perlindungan hukum bagi pekerja yang seharusnya memiliki hubungan kerja langsung dengan pemberi kerja.

Penyalahgunaan Kontrak, Pekerja Hidup dalam Ketidakpastian

Masalah lain yang disoroti adalah penyalahgunaan sistem kontrak kerja. Banyak perusahaan mengontrakkan pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap, membuat ribuan pekerja hidup tanpa kepastian jangka panjang. Ketika kontrak berakhir, mereka tidak tahu apakah akan diperpanjang atau berhenti begitu saja.

Dampak nyata terasa dalam akses kebutuhan dasar. Sukarjo menegaskan, "Banyak pekerja hidup dalam ketidakpastian. Mereka terus bertanya apakah kontraknya diperpanjang atau tidak. Ini berdampak pada ketenangan hidup, termasuk saat mengakses kebutuhan seperti kredit perumahan." Ketiadaan kontrak tetap membuat lembaga keuangan enggan memberikan pinjaman kepada pekerja kontrak yang tidak memiliki jaminan pendapatan stabil.

Upah di Bawah Standar, Jaminan Sosial Absen

Masalah upah juga menjadi sorotan serius. Sejumlah perusahaan, terutama di sektor perkebunan sawit, belum membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang semestinya menjadi hak dasar setiap pekerja.

Desakan Pembentukan Lembaga Enforcement Khusus

Untuk mengatasi krisis ini, Sukarjo mengusulkan pemerintah daerah membentuk lembaga khusus di luar Dinas Tenaga Kerja dengan kewenangan eksekusi langsung terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan selama ini belum maksimal karena keterbatasan sumber daya dan mekanisme.

Sukarjo menyatakan, "Selama ini pengawasan belum maksimal, salah satunya karena keterbatasan sumber daya. Kami usulkan ada lembaga atau badan khusus yang bisa menindak langsung persoalan ini." Lembaga semacam ini diharapkan dapat melakukan inspeksi berkala, menindak perusahaan yang melanggar, dan memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.

Tuntutan Undang-Undang Ketenagakerjaan Terpisah

Di tingkat nasional, Sukarjo mendesak pemerintah pusat mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Desakan ini sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menargetkan penyelesaian pada 2026. UU khusus ketenagakerjaan diharapkan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan tidak teredilusi oleh kepentingan industri yang termuat dalam undang-undang omnibus.

Persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur mencerminkan tantangan yang sama dialami daerah-daerah penghasil sumber daya alam lainnya di Indonesia. Dengan intervensi pemerintah dan kebijakan yang lebih tegas, harapan untuk memperbaiki kondisi pekerja masih terbuka.

Reporter: Ardiansyah Putra
Back to top