BALIKPAPAN – Jajaran Polresta Balikpapan secara resmi menaikkan status hukum kasus dugaan kekerasan ekstrem yang menimpa seorang pemuda berinisial KH (21). Setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara, pihak kepolisian kini telah menetapkan orang tua angkat korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
Keputusan penetapan tersangka ini diambil penyidik usai mengantongi alat bukti yang cukup serta sinkronisasi keterangan dari berbagai saksi. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, memberikan konfirmasi langsung mengenai perkembangan signifikan dari kasus yang menyita perhatian publik di Kota Beriman ini.
“Setelah melakukan pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy di Balikpapan, Kamis (26/2/2026).
Terkait prosedur hukum selanjutnya, Kapolresta memastikan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Jerrold mengakui proses penetapan tersangka ini membutuhkan waktu karena penyidik harus sangat berhati-hati dalam menggali keterangan dari korban.
Pihak kepolisian harus memastikan kondisi psikis KH stabil sebelum dimintai kesaksian secara resmi. Mengingat korban masuk dalam kategori kelompok rentan, polisi juga memberikan pendampingan khusus selama proses hukum berjalan. Hingga saat ini, sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara tersebut.
Meski demikian, Jerrold masih merahasiakan apakah kedua orang tua angkat korban (AS dan ML) ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan atau hanya salah satu di antaranya. Rincian lebih mendalam mengenai peran masing-masing pelaku akan diungkapkan dalam sesi konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Insiden tragis ini bermula saat KH ditemukan oleh warga di kawasan Bukit Niaga, Pasar Baru, pada Selasa (10/2/2026) dalam keadaan sangat memprihatinkan. Pemuda asal Baru Tengah, Balikpapan Barat ini melarikan diri dari rumah di Jalan Bukit, Klandasan Ilir, setelah diduga disiram air panas oleh orang tua angkatnya.
Saat ditemukan, KH dalam kondisi lemas dengan luka bakar serius dan bekas lebam di sekujur tubuhnya. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan korban.