SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akhirnya angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar yang memicu perdebatan publik.
Meski instruksi penghentian pengadaan kendaraan dinas berlaku ketat di lingkungan SKPD, Pemprov menegaskan bahwa fasilitas untuk pimpinan daerah memiliki urgensi yang berbeda, terutama menyangkut fungsi representasi VVIP dan efisiensi jangka panjang.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa pembaruan ini bukan tanpa alasan teknis. Mobil dinas yang digunakan sebelumnya adalah pengadaan tahun 2018. Mengingat faktor usia, biaya perawatan armada lama dinilai sudah tidak efisien bagi kas daerah.
Perbandingan Kebijakan Pengadaan Kendaraan 2025:
| Kategori | Kebijakan | Keterangan |
|---|---|---|
| Gubernur & Pimpinan | Diizinkan | Siklus 5 tahun sekali, fokus pada fungsi VVIP & hybrid/listrik. |
| Pejabat Eselon II & III | Dihentikan | Wajib gunakan armada lama atau skema sewa. |
| Fungsi Khusus | Diizinkan | Berlaku untuk kendaraan mendesak seperti Ambulans. |
Sebagai wilayah yang kini sering menjadi tuan rumah agenda nasional dan kunjungan menteri hingga tamu kenegaraan, penyediaan kendaraan yang representatif dianggap krusial.
"Kendaraan dinas pimpinan adalah bagian dari kewibawaan daerah dalam menyambut tamu negara. Pemilihan kendaraan berbasis listrik atau hybrid juga merupakan investasi jangka panjang untuk menekan biaya pemeliharaan," ujar Ahmad Muzakkir, Kamis (19/2/2026).
Muzakkir menekankan bahwa secara keseluruhan, belanja kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kaltim pada tahun 2025 tetap mengalami penyusutan signifikan. Penghematan besar-besaran dilakukan dengan melarang Kepala Dinas dan jajaran di bawahnya membeli unit baru.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran daerah tetap terserap secara proporsional antara kebutuhan operasional pimpinan dan efisiensi belanja rutin perangkat daerah.