KALTIM — Wakil Menteri Lingkungan Hidup menyatakan sebanyak 50 perusahaan telah disegel karena terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 4 perusahaan berada di Kalimantan Timur.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar. Kementerian Lingkungan Hidup menindak perusahaan yang dinilai lalai dalam mengelola lahan sehingga memicu kebakaran.
4 Perusahaan Kaltim Masuk Daftar Penyegelan
Kalimantan Timur menyumbang 4 dari total 50 perusahaan yang disegel. Jumlah ini menempatkan Kaltim sebagai salah satu provinsi dengan kasus karhutla korporasi yang cukup signifikan.
Penyegelan menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.
Karhutla dan Tanggung Jawab Korporasi
Kasus karhutla di Kalimantan Timur kerap dikaitkan dengan aktivitas perkebunan dan pertambangan. Lahan yang terbakar umumnya berada di area konsesi perusahaan.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan angka karhutla yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan warga.
Langkah Selanjutnya
Kementerian Lingkungan Hidup belum merinci nama 50 perusahaan yang disegel. Namun, penyegelan menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Perusahaan yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.