Sebanyak 5.266 titik panas (hotspot) terpantau di Kalimantan Timur sepanjang 1–25 Agustus, mayoritas berada di konsesi korporasi. Pemerintah diminta mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti menjadi penyumbang terbesar kebakaran hutan dan lahan, karena sanksi administratif dinilai tidak menimbulkan efek jera.
SAMARINDA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur mendorong pemerintah mengaudit menyeluruh dan mencabut izin konsesi yang terus-menerus terbakar. Desakan ini menyusul temuan 5.266 titik panas yang tersebar di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU) sawit, dan pertambangan sepanjang periode 1 hingga 25 Agustus.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menegaskan bahwa pemadaman dan penegakan hukum biasa tidak cukup untuk memulihkan kerusakan ekologis. Menurut dia, tingginya titik api membuktikan pemegang izin gagal menjalankan kewajiban perlindungan ekosistem.
Akar Masalah: Kegagalan Pengawasan di Dalam Konsesi
Analisis pemantauan Walhi menunjukkan kebakaran berulang terjadi di tiga lapisan konsesi utama. Kondisi ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional perusahaan.
"Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada memadamkan api atau penegakan hukum biasa, melainkan harus segera mengaudit secara menyeluruh dan mencabut izin perusahaan yang membiarkan konsesinya terus-menerus terbakar," ujar Fathur di Samarinda, Selasa.
Walhi menilai siklus karhutla yang sama setiap tahun mencerminkan ketimpangan penguasaan lahan. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat luas akibat paparan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas harian.
Alternatif yang Diusulkan: Perluas Wilayah Kelola Rakyat
Di luar pencabutan izin korporasi, Walhi mendesak pemerintah mengakui dan melindungi wilayah kelola rakyat. Masyarakat adat dan komunitas lokal disebut memiliki daya lenting lebih kuat dalam menjaga kelestarian hutan.
Fathur menjelaskan bahwa praktik pemulihan lingkungan yang sudah berjalan selama ini justru banyak dilakukan masyarakat, bukan korporasi. Ikatan nilai budaya yang erat menjadi modal utama mereka dalam merawat alam.
"Penyelesaian krisis karhutla ini harus diikuti dengan pengakuan wilayah kelola rakyat, karena praktik pemulihan sesungguhnya yang sudah berlanjut adalah oleh masyarakat," jelasnya.
Walhi meyakini kombinasi pencabutan izin perusahaan bermasalah dan perluasan hak kelola masyarakat dapat menghentikan bencana asap tahunan. Upaya ini juga dinilai sebagai bentuk keadilan lingkungan bagi warga yang selama ini menanggung dampak terburuk kebakaran.