Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan peningkatan tata kelola data daerah melalui Forum Satu Data Indonesia (SDI) yang digelar di Samarinda, Kamis, dengan menyepakati 7.194 data untuk perencanaan pembangunan 2026. Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim Muhaimin menegaskan bahwa pengambilan kebijakan yang presisi bergantung pada kualitas dan kelengkapan data yang diinput oleh setiap perangkat daerah.
SAMARINDA — Sebanyak 7.194 data telah disepakati dalam Pra-Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung perencanaan pembangunan tahun 2026. Jumlah itu terdiri atas 6.972 data statistik dan 222 data geospasial yang akan menjadi acuan penyusunan kebijakan di lingkungan pemerintah provinsi.
Kepala Bidang Perencanaan Pendanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Kaltim Alfino Rinaldi Arief menyebutkan, daftar data tersebut telah mengakomodasi 11 program prioritas data unggulan Gratispol dan Jospol. Program itu diproduksi oleh sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas PUPR, serta Biro Kesejahteraan Rakyat.
Keterisian Data Statistik Turun, Geospasial Naik Tipis
Meski target data telah disepakati, realisasi penginputan di lapangan masih belum optimal. Tingkat keterisian data statistik pada Portal Satu Data Kaltim tercatat 84,20 persen pada 2025, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 87,74 persen.
Adapun keterisian data geospasial pada Portal JIGD Kaltim justru mengalami kenaikan menjadi 71,35 persen dari sebelumnya 69,33 persen. Kenaikan signifikan terjadi pada Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) di aplikasi e-Walidata SIPD yang melonjak ke angka 88,05 persen dari sebelumnya 78,13 persen.
"Capaian ini masih perlu ditingkatkan. Kami meminta seluruh produsen data segera melakukan penginputan sesuai daftar data yang disepakati," ujar Alfino dalam forum yang digelar di Samarinda tersebut.
Digitalisasi Tanpa Tata Kelola Data Hanya Jadi Sistem Canggih
Muhaimin mengingatkan bahwa dalam kerangka transformasi digital, pemerintah digital dan SDI adalah dua pilar yang saling menguatkan. Pemerintah digital membangun sistem dan layanan, sementara SDI memastikan kualitas serta integritas informasinya.
"Tanpa tata kelola yang kuat, transformasi digital hanya akan menghasilkan sistem yang canggih tetapi tidak efektif untuk mengambil keputusan secara cepat dan presisi," kata Muhaimin saat membuka forum tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan Daftar Data Daerah yang selaras dengan pusat. Sebab, 31 persen Daftar Data Pemerintah Pusat Tahun 2026 membutuhkan dukungan data dari daerah.
Indeks SDI Kaltim 2025 Raih Kategori Baik
Komitmen Kaltim dalam tata kelola data tercermin dari sejumlah capaian indeks. Indeks SDI 2025 tercatat sebesar 70,01 dengan kategori Baik, sementara Indeks Bhumandala 2025 mencapai 4,45 dengan kategori Unggul.
Indeks Pembangunan Statistik (IPS) 2024 juga berada di angka 2,68 dengan kategori Baik. Muhaimin menyatakan capaian ini ditargetkan meningkat bertahap demi mendukung visi RPJMD Tahun 2025–2029.
Forum SDI Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Perencana Ahli Madya Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintahan Digital Kementerian PPN/Bappenas Fandi Prasetyo Nurzaman, Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi, dan Kepala BPS Kaltim Mas'ud Rifai.