KALIMANTAN TIMUR — Jakarta — Penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat enam tersangka, termasuk pejabat struktural di lingkungan Bea Cukai. Perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyewaan unit hunian di Wisma Atlet, yang diduga digunakan sebagai sarana menerima gratifikasi atau memperlancar kepentingan tertentu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya pendalaman tersebut. Ia menyebut penyidik telah memanggil dan memeriksa manajemen pengelola gedung serta penghuni unit terkait dalam dua pekan terakhir.
"Benar, penyidik sedang mendalami dugaan penerimaan fasilitas atau sewa yang tidak wajar di Wisma Atlet. Hal ini berkaitan dengan penguatan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi di Bea Cukai," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (18/6).
Peran Enam Tersangka dan Modus Dugaan Korupsi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat eselon III dan IV di lingkungan DJBC, serta tiga pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dan penerima manfaat atas pengaturan barang impor.
Dari hasil penyidikan sementara, modus yang dikonstruksikan penyidik adalah penerimaan imbalan dalam bentuk uang maupun fasilitas. Fasilitas tersebut diduga termasuk penggunaan unit apartemen di Wisma Atlet yang dikelola oleh PT Avia Avian, namun penyidik belum merinci nilai sewa dan jangka waktu penggunaan unit tersebut.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah menyita sejumlah dokumen perjanjian sewa dan catatan keuangan pengelola gedung. Penyitaan dilakukan di kantor pengelola dan rumah salah satu tersangka di kawasan Depok, Jawa Barat, pekan lalu.
Penyitaan Aset dan Pengembangan Perkara Baru
Selain dokumen, penyidik juga bergerak mengamankan aset milik para tersangka. Berdasarkan catatan KPK, penyitaan meliputi dua unit kendaraan roda empat dan satu bidang tanah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga dibeli dari hasil penerimaan ilegal.
Pengembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pegawai aktif Bea Cukai yang bertugas di area kepabeanan Pelabuhan Tanjung Priok. Dugaan pelanggaran yang diselidiki berkaitan dengan penerimaan imbalan atas pelayanan jasa kepabeanan yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
Hingga saat ini, KPK belum menyebutkan kerugian negara secara pasti karena fokus penyidikan masih pada penerimaan suap. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan akan menghitung potensi kerugian melalui audit investigatif yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Respons Bea Cukai dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi perkembangan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Bagian Humas, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga telah membebastugaskan oknum pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mempermudah pemeriksaan.
"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Internal sedang melakukan pemeriksaan kode etik dan siap memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar," kata Budi dalam keterangan resminya.
KPK memastikan kasus ini tidak akan berhenti pada enam tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana, termasuk dari kalangan pengusaha di luar nama yang telah ditetapkan. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap setelah proses pemeriksaan selesai.