Pencarian

Pemkab Penajam Paser Utara Terbitkan Perda Retribusi Sampah, Pedagang Pasar Kena Tarif Rp 50.000 hingga Rp 79.000 per Bulan

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:33:52 WIB
Pemkab Penajam Paser Utara Terbitkan Perda Retribusi Sampah, Pedagang Pasar Kena Tarif Rp 50.000 hingga Rp 79.000 per Bulan
Pedagang pasar tradisional di Penajam Paser Utara dikenakan retribusi sampah Rp50.000 hingga Rp79.000 per bulan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan regulasi pungutan baru bagi pelaku usaha dan pengelola sampah mulai berjalan. Kebijakan ini menyasar pedagang pasar tradisional hingga perusahaan swasta yang memanfaatkan fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro, menyatakan bahwa sektor persampahan selama ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah. Dengan adanya payung hukum baru, pihaknya optimistis penerimaan dari sektor ini meningkat.

"Retribusi kebersihan dan sampah diharapkan dapat menaikkan PAD," ujar Muhammad Sukadi Kuncoro di Penajam, Minggu.

Tarif Berbeda untuk Usaha Kecil dan Besar

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, pemerintah menetapkan dua kategori tarif bagi pedagang di pasar tradisional. Pedagang dengan usaha skala kecil dikenakan biaya Rp 50.000 per bulan, sementara usaha skala besar dibebankan Rp 79.000 per bulan.

Pembayaran retribusi tidak lagi dilakukan secara tunai di lokasi. Pedagang dapat menyetorkan kewajibannya melalui layanan perbankan Bank Kaltimtara, sehingga transaksi lebih transparan dan tercatat langsung di kas daerah.

Perusahaan Swasta dan Industri Juga Kena Pungutan

Kebijakan ini tidak berhenti pada pedagang pasar. Perusahaan swasta, industri, hingga pemerintah desa yang mengangkut sampah secara mandiri ke TPA Buluminung juga dikenakan retribusi dengan besaran bervariasi.

Penetapan tarif untuk kategori ini didasarkan pada jenis industri atau volume sampah harian dan bulanan yang masuk ke TPA. Seluruh hasil pungutan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk optimalisasi PAD.

Meski demikian, tidak semua pihak dibebani biaya tambahan. Armada pengangkut sampah resmi milik pemerintah kabupaten yang menjalankan pelayanan publik dibebaskan dari retribusi tersebut.

Volume Sampah Capai 55 Ton per Hari

TPA Buluminung yang terletak di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, menerima sekitar 55 ton sampah setiap harinya. Limbah tersebut berasal dari empat wilayah kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Muhammad Sukadi Kuncoro menjelaskan bahwa sampah yang dikelola tidak hanya berasal dari limbah rumah tangga. Sektor perusahaan swasta, industri, dan pemerintah desa turut menyumbang volume sampah yang masuk ke TPA tersebut setiap hari.

Dengan volume sebesar itu, potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi kebersihan dinilai cukup besar. Pemerintah kabupaten berharap kebijakan ini mampu menjadi salah satu sumber pendapatan baru yang berkelanjutan di luar sektor pajak dan retribusi konvensional.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks