BALIKPAPAN — Kepastian hukum bagi korban kebakaran Pandansari 1992 akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses panjang selama lebih dari tiga dekade. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026 menolak upaya banding dari Pemerintah Kota Balikpapan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam amar putusan tingkat pertama yang dibacakan pada 13 Mei 2026, majelis hakim menyatakan tanah seluas hampir setengah hektare yang menjadi objek sengketa secara hukum merupakan milik delapan warga penggugat. Wali Kota Balikpapan diwajibkan memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 2 miliar karena lahan tersebut telah dijadikan kawasan hutan mangrove.
Kronologi Sengketa Lahan yang Berakar dari Bencana 1992
Kebakaran hebat yang melanda kawasan Pandansari pada 1992 menjadi titik awal persoalan ini. Sekitar 18 RT di Balikpapan Barat terdampak dan sekitar 7.000 jiwa kehilangan tempat tinggal. Sebagian korban membangun kembali rumahnya secara mandiri, sementara lainnya direlokasi ke kawasan yang kini dikenal sebagai Rumah Atas Air.
Lahan bekas permukiman yang terbakar kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan mangrove. Masalah muncul ketika sebagian warga tidak pernah mendapat kepastian apakah mereka memperoleh relokasi atau ganti rugi atas tanahnya.
"Persoalannya, ada warga yang tidak pernah mendapat kepastian apakah memperoleh relokasi atau ganti rugi. Selama puluhan tahun mereka memperjuangkan haknya, tetapi tidak pernah ada penyelesaian," kata Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, dalam konferensi pers, Minggu (2/8/2026).
Upaya Damai Selalu Mentok, Warga Tempuh Jalur Hukum
Sebelum menggugat ke pengadilan, warga telah berkali-kali menempuh jalur nonlitigasi. Dialog, mediasi, hingga penyampaian aspirasi ke DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan dilakukan sejak 2008. Berbagai dokumen kepemilikan berupa sertifikat maupun surat segel telah diserahkan dalam sejumlah pertemuan.
"Sudah banyak pertemuan sejak 2008. Sertifikat, segel, semua sudah diperlihatkan, tetapi selalu mentok. Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya warga menempuh jalur pengadilan," ujarnya.
Fakta Persidangan: Lahan Bukan Milik Pertamina
Salah satu fakta penting yang terungkap selama persidangan ialah bantahan terhadap klaim bahwa objek sengketa merupakan tanah milik Pertamina. Rekan kuasa hukum warga, Zaini Afrizal, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan berpendapat lahan tersebut milik perusahaan migas nasional itu. Namun, dalil tersebut terbantahkan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan keterangan di persidangan.
"Yang terbukti dalam persidangan justru kawasan hutan mangrove itu merupakan program CSR Pertamina, bukan berarti tanahnya milik Pertamina. Itu dua hal yang berbeda dan sudah menjadi fakta persidangan," jelas Zaini.
LBH SIKAP Siap Ajukan Eksekusi Jika Putusan Inkrah
Meski memenangkan gugatan di dua tingkat peradilan, LBH SIKAP menyatakan tetap menghormati apabila Pemkot Balikpapan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pihaknya berharap sengketa yang telah melalui pemeriksaan fakta di dua tingkat peradilan tidak berlanjut ke tingkat judex juris.
"Harapan kami sudah ada titik terang bagi warga. Judex facti sudah selesai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Semoga perkara ini tidak perlu berlanjut lagi ke tingkat judex juris," kata Zaini.
Ebin menegaskan, apabila putusan nantinya berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan secara sukarela, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. "Itu merupakan hak warga yang akan terus kami perjuangkan," tegasnya.
Puluhan Korban Lain Masih Menanti Kepastian
Kemenangan delapan warga ini diharapkan menjadi dasar penyelesaian bagi puluhan korban kebakaran Pandansari lainnya. Dalam pendataan LBH SIKAP, terdapat sekitar 102 surat kepemilikan baik sertifikat maupun segel dengan total korban sekitar 58 orang dan luas lahan kurang lebih 1,5 hektare.
"Bagi kami bukan besar kecilnya nominal, tetapi kepastian hukum bagi warga yang paling penting," ujar Ebin menanggapi nilai ganti rugi yang dikabulkan majelis hakim.