Pencarian

DPPPA Kutai Timur Pasang Banner Stop Kekerasan Anak di Sekolah dan Ruang Publik, Ajak Pelajar Berani Lapor

Rabu, 29 Juli 2026 • 14:38:31 WIB
DPPPA Kutai Timur Pasang Banner Stop Kekerasan Anak di Sekolah dan Ruang Publik, Ajak Pelajar Berani Lapor
DPPPA Kutai Timur memasang banner ajakan stop kekerasan anak di sekolah dan ruang publik untuk mendorong pelajar berani melapor.

SANGATTA — Banner-banner berwarna mencolok bertuliskan ajakan stop kekerasan terhadap anak mulai terlihat di beberapa titik di Kutai Timur, Kalimantan Timur. DPPPA Kutim memasangnya di ruang publik dan sekolah-sekolah sebagai pengingat sekaligus saluran informasi bagi pelajar yang menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan.

Angka Kekerasan Anak di Kutim: 21 Kasus pada 2024, 18 Kasus di 2025

Kepala DPPPA Kabupaten Kutim Idham Cholid mengungkapkan, kampanye ini digelar untuk meminimalisasi angka kekerasan yang masih terjadi di daerahnya. Pada 2024, tercatat 21 kasus kekerasan terhadap anak. Memasuki 2025, jumlahnya mencapai 18 anak.

Banner yang dipasang memuat informasi layanan pengaduan. Tujuannya, agar pelajar berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, penyalahgunaan narkoba, maupun pelanggaran lain.

Pelajar Jadi Pelopor dan Pelapor

Idham Cholid menekankan, kasus kekerasan terhadap anak kerap tidak terungkap karena korban maupun saksi memilih diam. Karena itu, pihaknya mengajak pelajar menjadi pelopor dan pelapor.

"Kampanye yang kami gelar, antara lain sosialisasi dan memasang banner bertuliskan Stop Kekerasan terhadap Anak dan memuat informasi layanan pengaduan," ujar Idham Cholid di Sangatta, Rabu.

Salah satu sosialisasi dan pemasangan banner dilakukan pada Selasa (28/7) di SMK Keperawatan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.

Penanganan Terpadu dan Saluran Pengaduan yang Tersedia

Setiap kasus yang dilaporkan langsung ditangani secara terpadu. DPPPA Kutim bekerja sama dengan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak, kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan tenaga pendamping.

Penanganan yang diterapkan meliputi pemulihan fisik, psikis, pendampingan, hingga penempatan korban di lokasi perlindungan sementara jika diperlukan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan dapat melapor melalui hotline UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kutim di nomor WhatsApp 0812-5133-0872, layanan nasional SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maupun layanan darurat 110 milik Unit PPA Polri.

Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks