KALIMANTAN TIMUR — Pemerintah Negara Bagian New York resmi memberlakukan moratorium pembangunan data center besar melalui perintah eksekutif yang ditandatangani Gubernur Kathy Hochul. Kebijakan ini merupakan yang pertama di Amerika Serikat dan langsung berlaku tanpa masa transisi.
Berdasarkan laporan The Washington Post, larangan sementara ini menyasar pusat data dengan konsumsi listrik 50 megawatt atau lebih. Proyek yang sudah mengantongi izin lingkungan sebelumnya tidak terpengaruh oleh aturan baru ini.
Mengapa Moratorium Ini Mendesak?
Alasan utama di balik keputusan ini adalah ancaman kenaikan tagihan listrik rumah tangga. Hochul secara terbuka menyebut pembangunan data center yang masif berpotensi menguras sumber daya alam dan menimbulkan ketidakpastian bagi warga New York.
"Karena pengembangan pusat data mengancam menaikkan tagihan utilitas, menghabiskan sumber daya alam, dan menciptakan ketidakpastian bagi warga New York, menjadi tanggung jawab saya untuk bertindak dan memimpin," ujar Hochul dalam konferensi pers.
Aturan Ketat untuk Pusat Data di Masa Depan
Moratorium ini memberi waktu satu tahun bagi pejabat negara bagian untuk merancang standar pengembangan data center yang lebih ketat. Targetnya, aturan baru bisa melindungi jaringan listrik, lingkungan, dan komunitas lokal secara bersamaan.
"New York akan memimpin dalam menciptakan standar terkuat di negara ini untuk pembangunan pusat data, memastikan ketika perusahaan berhasil karena New York, warga New York juga berhasil," tambah Hochul.
Terpisah dari RUU yang Sudah Disahkan DPR
Perintah eksekutif ini berbeda dengan Responsible Data Center Development Act yang baru disahkan legislatif negara bagian bulan lalu. RUU tersebut juga melarang izin data center selama setahun, plus mewajibkan target efisiensi energi dan keuntungan khusus bagi komunitas tuan rumah.
Hochul belum menandatangani RUU itu meski sedang mempertimbangkannya. Sebelumnya, ia dikenal sebagai gubernur moderat yang pro-bisnis dan sempat menyatakan larangan data center sebaiknya diserahkan ke kota dan komunitas masing-masing. Namun, menjelang pemilu lokal, ia berubah sikap.
Gelombang Penolakan Data Center di AS Mulai Meluas
New York bukan satu-satunya negara bagian yang bergerak ke arah ini. Maine juga sempat mengesahkan moratorium serupa di legislatif negara bagian, meski akhirnya diveto oleh gubernur dari Partai Demokrat, Janet Mills.
Negara bagian lain yang tengah menggodok aturan serupa meliputi Washington, Wisconsin, Illinois, Pennsylvania, New Hampshire, Connecticut, dan South Carolina. Di level kota, Seattle bahkan sudah memberlakukan larangan lokal untuk pembangunan pusat data.