Pencarian

Polsek Sangatta Utara Ringkus Pencuri 18 Tabung LPG 3 Kg, Pelaku Dibekuk Berkat Rekaman CCTV dan Bekas Pembobolan

Selasa, 14 Juli 2026 • 16:17:01 WIB
Polsek Sangatta Utara Ringkus Pencuri 18 Tabung LPG 3 Kg, Pelaku Dibekuk Berkat Rekaman CCTV dan Bekas Pembobolan
Polisi mengamankan tersangka pencurian 18 tabung LPG 3 kg di Mapolsek Sangatta Utara, Jumat (10/7/2026).

SANGATTA — Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang diterima polisi pada Jumat (10/7/2026). Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan K.S. beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko.

Kronologi: Korban Temukan Pagar Terbuka, 18 Tabung Gas Raib

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Korban berinisial W (36) yang hendak membuka tokonya kaget saat mendapati pagar depan sudah terbuka. Setelah diperiksa, 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang disimpan di dalam toko telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Namun, posisi kamera tidak mengarah ke akses masuk pelaku sehingga aksi pencurian tidak terekam. Informasi tambahan justru diperoleh dari warga sekitar yang menemukan bekas pembobolan pada sisi bangunan toko.

Kerugian Capai Rp 3,6 Juta, Barang Bukti Diamankan

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp 3,6 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sangatta Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 tabung gas LPG 3 kilogram, satu alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk membobol bangunan, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, hingga nota pembelian.

Ancaman Hukum: Pasal 477 KUHP Baru

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain maupun kemungkinan hubungan dengan kasus pencurian serupa di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara.

Imbauan Polisi: Perkuat Sistem Keamanan Lingkungan

Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan. Warga disarankan memasang kamera pengawas pada titik-titik strategis agar dapat membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana di kemudian hari.

Bagikan
Sumber: klikkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks