Pencarian

Pemkot Samarinda Larang Panitia Kurban Buang Darah dan Isi Rumen ke Parit, Wajib Dikubur Demi Jaga Kebersihan Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:10:09 WIB
Pemkot Samarinda Larang Panitia Kurban Buang Darah dan Isi Rumen ke Parit, Wajib Dikubur Demi Jaga Kebersihan Iduladha
Pemkot Samarinda melarang pembuangan darah dan isi rumen hewan kurban ke parit demi menjaga kebersihan.

SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda resmi melarang panitia kurban membuang limbah berupa darah dan isi rumen (isi perut) hewan ke parit atau saluran drainase. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda yang diterbitkan menjelang Hari Raya Iduladha.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa isi rumen hewan kurban wajib dikubur di tempat yang telah ditentukan panitia. Hal ini untuk mencegah timbulnya bau menyengat dan pencemaran lingkungan yang sering dikeluhkan warga setelah pemotongan hewan kurban.

Isi Rumen Wajib Dikubur, Darah Dilarang Mengalir ke Parit

Dalam SE tersebut, Pemkot Samarinda mengatur secara spesifik tata cara pengelolaan limbah kurban. Darah sisa pemotongan tidak boleh dibuang begitu saja ke parit atau saluran air umum. Panitia diharuskan menyediakan lubang resapan atau tempat khusus untuk mengubur limbah tersebut.

“Isi rumen harus dikubur, darah tidak boleh dialirkan ke parit. Ini demi kebersihan kota dan kenyamanan warga,” ujar Andi Harun dalam keterangan yang diterima redaksi.

Latar Belakang: Keluhan Bau dan Pencemaran Lingkungan

Kebijakan ini lahir dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya. Setiap Iduladha, warga Samarinda kerap mengeluhkan bau busuk dari limbah kurban yang dibuang sembarangan ke drainase. Air got yang bercampur darah juga mencemari lingkungan permukiman.

Pemkot Samarinda pun mendorong panitia kurban di setiap kelurahan untuk menyiapkan lokasi pemotongan yang memadai. Tempat penguburan limbah harus digali sebelum hewan dipotong agar prosesnya tidak terburu-buru.

Fakta Singkat: Aturan Limbah Kurban di Samarinda

  • Darah hewan kurban dilarang dibuang ke parit atau saluran drainase.
  • Isi rumen (isi perut) hewan kurban wajib dikubur di lubang khusus.
  • Panitia kurban harus menyiapkan lubang penguburan sebelum proses pemotongan dimulai.
  • Aturan ini berlaku untuk seluruh panitia kurban di wilayah Kota Samarinda.

Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar

Pemkot Samarinda melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan di titik-titik pemotongan hewan kurban. Tim akan turun ke lapangan untuk memastikan panitia mematuhi aturan ini.

Bagi panitia yang melanggar, Pemkot Samarinda mengancam akan memberikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Namun, sosialisasi lebih diutamakan agar warga paham pentingnya menjaga kebersihan lingkungan saat Iduladha.

Andi Harun berharap seluruh warga Samarinda dapat merayakan Iduladha dengan khusyuk tanpa mengorbankan kebersihan kota. “Kurban itu ibadah, kebersihan juga bagian dari iman. Jangan sampai ibadah kita menimbulkan masalah bagi warga lain,” katanya.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks