KALIMANTAN TIMUR — Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mendorong BUMN karya dan kontraktor nasional melibatkan pengusaha konstruksi lokal dalam proyek pembangunan pemerintah pusat di daerah, khususnya paket pekerjaan di bawah Rp100 miliar. Dorongan itu muncul karena kegiatan konstruksi dinilai membawa rantai ekonomi panjang yang seharusnya ikut menggerakkan usaha kecil dan menengah setempat.
Paragraf pembuka: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Rahmat Saleh menyampaikan dorongan itu dengan alasan proyek pemerintah pusat yang berjalan di daerah semestinya menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk tumbuh. Menurut politikus yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar tersebut, manfaat pembangunan tidak boleh hanya dinikmati perusahaan besar dari luar daerah.
Komisi II menegaskan dukungannya terhadap seluruh program pembangunan, termasuk proyek nasional dan strategis yang masuk ke Kabupaten Banjar. Namun Rahmat meminta pelaksana proyek memperhatikan keberadaan kontraktor lokal, terutama perusahaan dengan kapasitas pekerjaan di bawah Rp100 miliar.
Syaratnya jelas: perusahaan daerah harus memenuhi klasifikasi, kualifikasi, dan ketentuan pengadaan yang berlaku. "Prinsipnya, kami sangat mendukung semua proyek pembangunan yang masuk ke Kabupaten Banjar. Namun, kami berharap manfaat pembangunan tersebut juga dirasakan oleh pengusaha daerah. Jangan sampai fasilitas dibangun di daerah kita, tetapi perputaran ekonominya justru lebih banyak keluar dari daerah. Kontraktor lokal harus diberikan kesempatan untuk ikut tumbuh dan berkembang," kata Rahmat.
Bagi Rahmat, keterlibatan kontraktor lokal bukan sekadar soal pembagian pekerjaan. Kegiatan konstruksi memiliki rantai ekonomi panjang yang menyentuh banyak pihak, mulai dari penyerapan tenaga kerja, pembelian material bangunan, penyewaan alat berat, jasa transportasi, pemasok bahan, hingga kebutuhan konsumsi para pekerja.
Jika perusahaan lokal dilibatkan, sebagian belanja proyek berpotensi berputar di Kabupaten Banjar. Dampaknya merembet ke pelaku UMKM, toko material, pemasok lokal, pekerja konstruksi, dan warga di sekitar lokasi pembangunan. Sebaliknya, ketika seluruh pekerjaan dan rantai pasok dikuasai perusahaan luar daerah, kesempatan masyarakat setempat menikmati dampak ekonomi pembangunan menjadi lebih sempit.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan menurutnya tidak cukup dilihat dari besarnya nilai kontrak atau cepatnya penyelesaian pekerjaan. Yang perlu dinilai adalah sejauh mana proyek mampu memberi manfaat ekonomi bagi daerah tempat pembangunan berlangsung.
Komisi II Kabupaten Banjar mendorong BUMN karya maupun kontraktor nasional membangun pola kemitraan dengan perusahaan konstruksi lokal. Bentuknya bisa berupa pembagian paket pekerjaan yang memungkinkan, kerja sama subkontrak, penyediaan material, penyewaan peralatan, jasa pendukung, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
Dengan pola itu, perusahaan nasional tetap menjalankan proyek sesuai standar dan target, sementara perusahaan daerah mendapat kesempatan meningkatkan pengalaman, kemampuan teknis, dan daya saing. Pengalaman pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut sebagai salah satu referensi soal pentingnya pelibatan tenaga kerja, UMKM, pemasok, dan pelaku usaha di sekitar kawasan pembangunan.
Ada enam langkah konkret yang didorong DPRD. Pemetaan kontraktor lokal berdasarkan klasifikasi, kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan teknis. Pemberian akses informasi serta kesempatan mengikuti paket pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan. Pembukaan peluang kemitraan melalui subkontrak atau kerja sama pekerjaan yang memungkinkan.
Berikutnya, optimalisasi penggunaan tenaga kerja, material, dan jasa pendukung lokal sepanjang memenuhi spesifikasi proyek. Peningkatan kapasitas perusahaan konstruksi daerah lewat pelatihan, sertifikasi, dan penguatan kompetensi sumber daya manusia. Terakhir, transparansi informasi soal rencana pekerjaan, kebutuhan konstruksi, dan peluang pengadaan agar pengusaha lokal bisa bersiap lebih awal.
Rahmat menilai upaya memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal punya landasan regulasi yang jelas. Rujukannya antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, Pasal 65 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur pemberdayaan usaha kecil dan koperasi. Ketentuan ini menjadi pijakan bagi daerah untuk menuntut porsi pekerjaan yang lebih besar bagi pelaku usaha setempat tanpa melanggar aturan pengadaan.
Penutup: Bagi Kabupaten Banjar, taruhannya bukan sekadar siapa yang menang kontrak, melainkan seberapa besar uang proyek APBN berputar kembali di daerah. Jika pola kemitraan itu berjalan, proyek nasional bisa menjadi mesin penggerak ekonomi lokal, bukan sekadar bangunan yang berdiri di atas lahan setempat.