Pemkab PPU Latih Aparatur Desa Penyangga IKN Deteksi Gejolak Sosial dan Sengketa Lahan

Penulis: Valdi Pratama  •  Minggu, 01 November 2026 | 13:31:01 WIB
Kepala DPMD Kabupaten PPU Tita Deritayati menyampaikan materi dalam forum koordinasi penguatan aparatur desa penyangga IKN.

PENAJAM — Kepala DPMD Kabupaten PPU Tita Deritayati menyatakan forum koordinasi itu dirancang khusus membekali pemerintah desa dalam mendeteksi serta memetakan potensi gejolak sosial sejak dini. Menurut dia, perangkat desa berada di garda terdepan pelayanan publik karena berinteraksi langsung dengan warga setiap hari.

"Kemampuan aparatur desa dalam mendeteksi potensi permasalahan sejak dini sangat diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," ujar Tita dalam keterangan yang dikutip Jumat (30/10/2026).

Mengapa Desa Penyangga IKN Jadi Prioritas

Laju perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan di kawasan penyangga IKN berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat. Pemkab PPU menilai dinamika itu menuntut respons cepat dari aparatur desa, bukan pendekatan menunggu masalah membesar.

Desa Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku dipilih sebagai pusat kegiatan karena berada di lingkar terdekat pembangunan IKN. Wilayah Sepaku selama ini menjadi salah satu titik paling dinamis dalam proses pembebasan lahan dan masuknya investasi.

Kejaksaan hingga BPN Dilibatkan

Program Jaga Desa menggandeng kolaborasi lintas sektor secara intensif. Pemkab PPU menghadirkan narasumber dari unsur DPRD Kabupaten PPU, Kejaksaan Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional.

Kehadiran jajaran penegak hukum dan instansi teknis bertujuan memperluas wawasan hukum serta tertib administrasi pertanahan bagi aparatur desa. Dua hal itu dipandang vital karena potensi sengketa lahan dan kepastian hak atas tanah kerap meningkat seiring tingginya pembebasan lahan serta lonjakan investasi di daerah penyangga IKN.

Benteng Pemerintahan Desa yang Bersih dan Akuntabel

Sinergi antara pemerintah daerah, badan legislatif, dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi benteng utama dalam menciptakan iklim pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bagi warga, tata kelola yang rapi berarti kepastian hak atas tanah dan pelayanan publik yang lebih cepat.

Pemkab PPU belum merinci jadwal lanjutan program serupa di desa lain. Namun arah kebijakannya jelas: memperkuat kapasitas aparatur desa sebelum tekanan pembangunan IKN makin deras.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top