BERAU — Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Berau kembali menyambangi kawasan Tepian Sungai Segah, Jalan Ahmad Yani. Bus pelayanan itu menempati titik yang sama seperti jadwal sebelumnya, dengan jam operasional pagi hingga menjelang siang.
Pemohon tidak perlu mendaftar lebih dulu. Petugas melayani siapa saja yang datang selama rentang waktu pelayanan masih tersedia.
Satlantas Polres Berau membatasi layanan pada pemegang SIM A dan SIM C. Dua golongan surat izin mengemudi itu yang paling banyak diminta warga untuk perpanjangan di lapangan.
Pemohon wajib menyiapkan tiga berkas: KTP asli, SIM lama, dan surat kesehatan. Berkas yang tidak lengkap berpotensi memperlambat proses di lokasi.
SIM berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Pemilik yang telat memperpanjang harus mengurus administrasi dari awal, setara membuat SIM baru.
Prosedur itu termasuk menjalani uji berkendara yang diawasi langsung penguji Satlantas Polres Berau. Karena itu, memperpanjang sebelum masa berlaku habis jauh lebih hemat waktu dan biaya.
Kepolisian dan pemerintah juga rutin menggelar operasi gabungan pemeriksaan kelengkapan kendaraan. SIM yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen yang dicek petugas di jalan.
Layanan keliling ini memangkas jarak tempuh warga. Pemohon tak perlu datang ke Kantor Polres Berau di Jalan Gatot Subroto yang lokasinya lebih jauh dari pusat kota.
Dalam satu bus pelayanan, perpanjangan SIM bisa rampung dalam waktu singkat. Warga cukup datang, menyerahkan berkas, dan menunggu proses cetak.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling diumumkan Satlantas Polres Berau melalui akun Instagram @Satlantas_Polres_Berau. Warga disarankan memantau kanal tersebut untuk perubahan titik layanan pada pekan berikutnya.