BONTANG — Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya mengungkapkan bahwa peristiwa pembakaran terjadi pada awal September 2026. Warga sekitar sempat menegur AH agar tidak membakar lahan karena cuaca sedang panas. Teguran itu diabaikan, dan AH meninggalkan lokasi tanpa pengawasan.
Kronologi bermula dari informasi saksi warga yang melihat AH membakar lahan di Desa Salo Palai. Kondisi cuaca yang panas membuat warga khawatir api cepat menyebar.
"Kami dapat informasi dari saksi warga sekitar. Di mana kala itu saksi sudah menegur jangan membakar lahan karena cuaca panas," ucap AKP Putu.
Api kemudian meluas hingga menghanguskan sedikitnya 11 hektare lahan. Pembakaran turut menimbulkan pencemaran udara di sekitar Kecamatan Muara Badak.
Polisi membutuhkan waktu 16 hari untuk melacak keberadaan AH. Ia akhirnya diringkus pada Jumat (18/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi korek api, ranting yang telah terbakar, parang, serta satu unit sepeda motor.
Barang bukti tersebut kini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
AH dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Ancamannya maksimal 9 tahun," pungkas AKP Putu.
AKP Putu mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele. Api dapat dengan cepat menyebar tanpa terkendali, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga mengancam keselamatan.
"Kepolisian melakukan penegakan hukum jika telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku," sambungnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Kutai Kartanegara, terutama di wilayah Muara Badak yang memiliki banyak lahan terbuka. Pembakaran lahan saat cuaca panas berisiko memicu kebakaran besar yang sulit dipadamkan.