KALIMANTAN TIMUR — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keputusan itu diambil di tengah harga minyak mentah dunia yang masih bergejolak, dengan pertimbangan utama menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah.
"Pemerintah sampai dengan hari ini memutuskan untuk tetap menjaga harga minyak subsidi tidak ada kenaikan," kata Bahlil di Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini melanjutkan keputusan 4 Agustus 2026, ketika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan. Hingga awal September 2026, harga kedua jenis BBM subsidi itu tidak berubah meski sejumlah produk nonsubsidi Pertamina mengalami penyesuaian.
Pertalite sebagai BBM penugasan tetap dijual Rp10.000 per liter. Solar subsidi bertahan Rp6.800 per liter. Keduanya tidak ikut naik saat harga BBM nonsubsidi disesuaikan pada awal September.
Keputusan menahan harga bukan tanpa konsekuensi. Bahlil menyebut pemerintah kemungkinan besar harus menambah anggaran subsidi.
"Memang ini adalah sesuatu yang tidak ringan, ini sesuatu yang berat. Kenapa? Karena pasti penambahan subsidinya nambah," ujarnya.
Pemerintah mengalokasikan subsidi energi Rp210,1 triliun dalam APBN 2026. Angka itu setara 65,87 persen dari total anggaran subsidi Rp318,9 triliun. Jika digabung dengan kompensasi, alokasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp381,3 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi hingga semester I 2026 mencapai Rp233 triliun, atau 52,1 persen dari pagu APBN. Rinciannya, subsidi Rp116 triliun dan kompensasi Rp116,9 triliun. Realisasi ini naik 44,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan itu dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume BBM, LPG, dan listrik bersubsidi. Volume penyaluran BBM pada semester I 2026 naik 7,8 persen dibanding semester I 2025.
Bahlil menyebut ICP saat ini berada di kisaran 106–108 dolar AS per barel, atau sekitar Rp1,87 juta–Rp1,9 juta per barel. Rata-rata ICP Januari–September 2026 ada di kisaran 85–90 dolar AS per barel, atau sekitar Rp1,50 juta–Rp1,58 juta per barel.
"Jadi masih, overall masih oke," ucapnya.
Angka itu jauh di atas asumsi ICP dalam APBN 2026 yang dipatok 70 dolar AS per barel, atau sekitar Rp1,23 juta per barel. Selisih inilah yang membuat ruang fiskal pemerintah menipis jika harga minyak bertahan tinggi.
Kebijakan menahan harga menyasar rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang memakai Pertalite dan Solar subsidi untuk mobilitas harian. Namun, pemerintah belum menetapkan siapa saja yang berhak membeli Pertalite ke depan.
Bahlil menyatakan rencana pengendalian Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10 masih menunggu validitas data. Tujuannya agar penerapan tidak salah sasaran. Artinya, aturan pembatasan pembelian Pertalite belum berlaku dan masih dalam tahap penyiapan data.
Pemerintah juga belum mengumumkan mekanisme resmi bagi masyarakat yang ingin mengecek status kelayakan pembelian BBM subsidi. Informasi lengkap mengenai hal ini dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ESDM dan Pertamina.
Hingga kini tidak ada perubahan harga di tingkat SPBU resmi Pertamina. Jika ada pihak yang menawarkan "pendaftaran penerima BBM subsidi" dengan biaya tertentu, itu di luar prosedur resmi.
Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan soal penyaluran BBM subsidi melalui kanal resmi Kementerian ESDM dan Pertamina. Hindari transaksi dengan calo atau perantara yang meminta pungutan untuk mengurus apa pun terkait subsidi energi.