Pemkot Balikpapan Bebaskan Denda PBB hingga 30 September 2026, Realisasi Baru Rp75 Miliar dari Target Rp330 Miliar

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 10 September 2026 | 12:42:31 WIB
Pemkot Balikpapan membebaskan denda PBB bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan sebelum 30 September 2026.

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memberikan relaksasi berupa pengurangan hingga pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan sebelum 30 September 2026. Kebijakan ini diambil karena realisasi penerimaan PBB baru mencapai sekitar Rp75 miliar dari target Rp330 miliar hingga awal September.

BALIKPAPAN — Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan relaksasi tersebut menyasar wajib pajak yang masih menunggak PBB. Mereka yang membayar sebelum batas waktu akan mendapat keringanan denda, bahkan pembebasan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program ini dan membayar sebelum 30 September," kata Irfan di Balikpapan, Rabu.

Realisasi PBB Baru Rp75 Miliar dari Target Rp330 Miliar

Bapenda Balikpapan menargetkan penerimaan PBB pada 2026 sebesar Rp330 miliar. Hingga awal September, realisasi baru mencapai sekitar Rp75 miliar.

Pemerintah daerah berharap penerimaan dapat naik ke kisaran 60–70 persen sebelum periode pembayaran berakhir. Selisih antara target dan capaian saat ini menjadi alasan utama relaksasi denda dipercepat.

Mengapa Warga Diminta Tidak Menunda Pembayaran

Irfan menilai rendahnya capaian penerimaan tidak hanya disebabkan keterlambatan pembayaran. Minimnya kesadaran sebagian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah juga jadi faktor.

Relaksasi denda diharapkan menjadi stimulus agar warga tidak lagi menunda kewajibannya. Bapenda mengimbau pembayaran dilakukan lebih awal, bukan menunggu mendekati tenggat.

Untuk Apa Uang PBB Balikpapan Dipakai

Penerimaan PBB menjadi salah satu sumber pendanaan penting Kota Minyak. Dana tersebut digunakan untuk mendukung program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat.

Pembayaran lebih awal dinilai dapat mengurangi beban denda sekaligus membantu pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah untuk kebutuhan pembangunan.

Sosialisasi Lewat Kelurahan dan Kecamatan

Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pihak kelurahan dan kecamatan. Langkah itu agar informasi mengenai program relaksasi denda ini tersampaikan secara merata.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi diminta segera mendatangi kanal pembayaran resmi Bapenda Balikpapan sebelum 30 September 2026.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top