KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Sosial menyalurkan BPNT dalam skema triwulan, sehingga penerima mendapatkan dana secara kumulatif setiap tiga bulan. Pada Tahap 3 ini, KPM berhak menerima Rp600.000 yang merupakan akumulasi alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Setiap KPM menerima nominal yang sama tanpa pembagian kategori. Rinciannya sebagai berikut:
Dana ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan dapat dilakukan melalui ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank terdekat.
Sepanjang tahun ini, penyaluran dibagi dalam empat periode:
Pengecekan status dapat dilakukan melalui tiga kanal. Pertama, akses laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK KTP, ketik kode captcha, lalu klik "CARI DATA". Jika terdaftar, sistem menampilkan nama Penerima Manfaat (PM) dengan keterangan "YA" pada kolom BPNT.
Kedua, gunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah masuk ke menu "Cek Bansos", masukkan NIK untuk melihat rincian jenis bantuan dan status periode pencairan.
Ketiga, bagi yang terkendala internet, kunjungi kantor Dinas Sosial atau kelurahan/desa setempat. Petugas operator akan memverifikasi NIK menggunakan basis data resmi Kemensos. Konfirmasi juga bisa dilakukan melalui pengurus RT/RW.
Mengutip Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jabar, kendala NIK tidak terdaftar umumnya disebabkan ketidaksesuaian administrasi, hasil penilaian kelayakan pemerintah, telah menerima bantuan jenis lain, atau kesalahan input data.
Warga kurang mampu yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan mandiri melalui fitur "Usul Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos. Alternatif lain, melapor ke perangkat desa untuk dimasukkan dalam agenda Musyawarah Desa (Musdes).
KPM yang kepesertaannya terblokir akibat terindikasi transaksi judi online (judol), padahal tidak pernah memainkannya, dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme administrasi desa. Langkahnya sebagai berikut:
Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan tertentu. Proses sanggah dan pengecekan tidak dipungut biaya. Informasi resmi hanya melalui kanal Kemensos dan perangkat desa setempat.