BALIKPAPAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur merilis data terbaru yang menunjukkan dominasi titik api di wilayah izin usaha industri ekstraktif. Berdasarkan analisis Geographic Information System (GIS) yang dipantau sepanjang 1–25 Agustus 2026, lebih dari 80 persen hotspot atau tepatnya 13.475 titik terdeteksi di dalam kawasan konsesi.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, menegaskan temuan ini membantah anggapan karhutla murni disebabkan kemarau panjang. "Dominasi hotspot di dalam kawasan konsesi industri ini menjadi bukti nyata bahwa akar permasalahan karhutla bukan semata bencana alam," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).
Dari total 13.475 titik panas yang berada di area perizinan, sebaran terbesar ada di konsesi kehutanan dengan 5.266 titik. Area pertambangan menyusul dengan 4.474 titik, sementara kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit tercatat 3.735 titik.
Di luar kawasan konsesi, jumlah titik api hanya 2.839 titik. Data ini menunjukkan bahwa pengelolaan lahan oleh korporasi menjadi faktor krusial dalam pencegahan kebakaran.
Tingkat keparahan karhutla di wilayah konsesi tersebar di tujuh kabupaten. Berau menempati urutan tertinggi dengan 3.015 hotspot di konsesi kehutanan, 1.844 titik di area pertambangan, dan 1.047 titik di perkebunan sawit.
Kabupaten Paser menyusul dengan 1.590 titik api di area pertambangan, 291 titik di perkebunan sawit, dan 276 titik di konsesi kehutanan. Kutai Timur mencatatkan 1.678 hotspot di konsesi kehutanan, 700 titik di perkebunan sawit, serta 492 titik di area pertambangan.
Sementara itu, Kutai Kartanegara didominasi sektor perkebunan sawit dengan 1.084 titik, disusul 452 titik di area pertambangan dan 174 titik di konsesi kehutanan. "Di Kabupaten Kutai Barat, tim GIS WALHI Kaltim menemukan 455 hotspot pada area perkebunan sawit," kata Fathur Roziqin.
Kawasan Hulu Mahakam dan daerah perbatasan mulai terancam. Kabupaten Mahakam Ulu terdeteksi 154 hotspot di area perkebunan sawit, 22 titik di konsesi kehutanan, dan 6 titik di area pertambangan. Penajam Paser Utara (PPU) tercatat 13 hotspot di konsesi kehutanan, 4 titik di area pertambangan, serta 4 titik di perkebunan kelapa sawit.
WALHI Kaltim mendesak pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh perizinan PBPH, tambang, dan HGU sawit yang beririsan dengan sebaran hotspot.
"Penegakan hukum juga harus ditegakkan secara adil dan tegas dengan mencabut izin operasional korporasi yang terbukti lalai, tidak hanya menyasar masyarakat lokal atau petani kecil di tingkat tapak," tegas Iqin.
Lembaga lingkungan ini juga menuntut penghentian penerbitan izin baru di kawasan kerentanan ekologis tinggi serta peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kementerian Kehutanan, KLHK, Kementerian ESDM, dan Kementerian ATR/BPN selaku regulator perizinan juga diminta untuk dilakukan.