RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas di Paripurna DPR Desember 2026, Komisi III Kebut Pembahasan Delapan Pekan

Penulis: Zaki Mubarak  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:17:01 WIB
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dibahas dalam delapan pekan masa sidang.

JAKARTA — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini. Target akhir seluruh proses legislasi dipatok pada rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif yang dibutuhkan untuk merampungkan tahapan pembahasan sekitar delapan pekan masa sidang. Periode itu akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah agenda krusial sebelum RUU dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua.

Delapan Pekan untuk Tuntaskan Rangkaian Pembahasan

Habiburokhman memerinci delapan pekan tersebut merupakan waktu efektif setelah dikurangi masa reses. Tahapan yang harus dilalui meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

35 Kali RDPU dan Tiga Kunjungan Kerja Sudah Digelar

Proses penjaringan aspirasi publik disebut sudah berjalan masif. Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali RDPU serta tiga kali kunjungan kerja ke daerah. Masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat juga telah diterima dan dipetakan.

Menurut Habiburokhman, berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat terkait RUU Perampasan Aset sudah terpetakan dengan baik. Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan mendekati maksimal.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujarnya.

Mayoritas Publik Dukung, tapi Minta Aturan Disusun Cermat

Habiburokhman mengungkapkan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan itu disertai harapan agar rancangan aturan disusun secara cermat sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.

Ia menambahkan, seluruh masukan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf RUU. Setelah pengesahan tingkat pertama di Komisi III, RUU akan diteruskan ke rapat paripurna DPR untuk keputusan final yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: editorialkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top