Ekshumasi Makam Dimas di Sarolangun: Polisi Bongkar Kubur demi Ungkap Kematian di Tambang Ilegal

Penulis: Wendra Kusuma  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:23:31 WIB
Tim dokter forensik memeriksa jasad Dimas usai proses ekshumasi di Sarolangun, Jambi.

KALIMANTAN TIMUR — Proses penggalian liang lahat dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan melibatkan lima tenaga lokal yang ditunjuk langsung oleh keluarga almarhum. Tim medis yang bertugas terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pengukuran detail terhadap struktur makam sebelum memulai pembongkaran.

Jasad Dimas akhirnya berhasil diangkat setelah proses penggalian yang memakan waktu hingga empat jam. Begitu jasad berada di permukaan, tim dokter forensik langsung melakukan pemeriksaan organ luar dan dalam di fasilitas otopsi darurat yang sengaja disiapkan di area pemakaman.

Keluarga Butuh Kepastian Hukum

Romi Yanto, ayah korban, menyampaikan bahwa pihak keluarga sangat membutuhkan kepastian hukum dan fakta sebenarnya terkait insiden yang menimpa anaknya. Keraguan keluarga muncul karena kematian Dimas dinilai penuh kejanggalan sejak awal.

Penyelidikan kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena lokasi kejadian berada di area tambang ilegal yang selama ini menjadi kantong aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sarolangun.

Hasil Otopsi Jadi Kunci Penyelidikan

Hasil uji forensik dari ekshumasi ini akan menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengusutan kasus. Apakah kematian Dimas murni kecelakaan di lokasi tambang, atau ada indikasi tindak pidana yang melatarbelakanginya.

Polda Jambi dan Polres Sarolangun berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan titik terang. Proses hukum yang transparan menjadi tuntutan utama keluarga korban yang ingin mengetahui kebenaran di balik tewasnya Dimas Andrean di lubang tambang ilegal tersebut.

Kasus ini sekaligus menyorot maraknya aktivitas PETI di kawasan Batang Asai yang kerap memakan korban jiwa namun masih terus beroperasi. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top