SAMARINDA — Upaya DPRD Kalimantan Timur menggunakan hak angket kembali menemui jalan buntu. Rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (10/6/2026) di Gedung E DPRD Kaltim harus ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa penundaan ini murni karena mekanisme hukum, bukan keputusan politik pimpinan dewan. “Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang. Sesuai tahapan dan mekanisme hak angket, rapat harus memenuhi kuorum, yaitu dihadiri oleh tiga perempat dari jumlah anggota DPRD,” ujarnya kepada awak media.
Pimpinan rapat sempat membuka sidang sesuai jadwal untuk memeriksa daftar hadir. Karena jumlah belum memenuhi syarat, dilakukan skorsing sebanyak dua kali dengan harapan anggota yang belum hadir segera bergabung. Namun, setelah skorsing ketiga, angka kehadiran tetap stagnan di 32 orang.
“Dilakukan skorsing sebanyak dua kali. Setelah skorsing ketiga, jumlah kehadiran tetap belum memenuhi kuorum,” kata Ananda.
Dengan gagalnya kuorum, agenda usulan hak angket akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibawa pada paripurna berikutnya. Ananda memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi sebelumnya telah dilalui, mulai dari pengajuan oleh sedikitnya 10 anggota dari lebih dari satu fraksi hingga penjadwalan oleh Banmus.
Berdasarkan data yang disampaikan, seluruh fraksi sebenarnya terwakili dalam rapat, namun jumlah anggota yang hadir sangat timpang. Fraksi PDI Perjuangan menjadi penyumbang terbesar dengan sembilan anggota, disusul Gerindra tujuh anggota, PKB enam anggota, PKS empat anggota, Demokrat tiga anggota, PAN-NasDem dua anggota, dan Golkar hanya satu anggota.
Ananda mengungkapkan bahwa selama masa skorsing, pihaknya telah berupaya menghubungi anggota yang belum hadir. Ia membantah adanya unsur pembiaran dan menyebut DPRD telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Kegagalan rapat ini memicu kekecewaan publik yang sudah menaruh perhatian besar terhadap usulan hak angket. Di luar gedung dewan, situasi mulai memanas dan memicu aksi demonstrasi jilid III. Sebelumnya, aksi besar-besaran yang melibatkan ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil telah terjadi pada peringatan Hari Kartini, 21 April lalu.
Aliansi masyarakat menuntut DPRD Kaltim mengeksekusi pakta integritas dalam tenggat satu bulan. Protes mereka mencakup dugaan praktik KKN, politik dinasti, keberadaan TAGUPP, polemik Bankaltimtara, hingga rencana renovasi Kantor Gubernur dan rumah jabatan gubernur yang disebut bernilai Rp25 miliar. Massa juga meminta aparat penegak hukum menginvestigasi sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim yang dianggap bermasalah.
Ananda memastikan usulan hak angket tidak akan berhenti meski kembali tertunda. “Yang pasti, agenda ini harus tetap berjalan sesuai mekanisme,” pungkasnya. Jika rapat berikutnya kembali gagal memenuhi kuorum, mekanisme penjadwalan ulang akan kembali ditempuh.