PENAJAM — Sebuah insiden pengancaman dengan senjata tajam mengguncang suasana apel pagi di Afdeling V PT APMR, Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku, seorang pria berinisial N (41), nekat mengancam rekan kerjanya menggunakan parang hanya karena perbedaan pendapat soal penempatan tenaga kerja.
Kasatreskrim Polres PPU, IPTU Handry, mengungkapkan insiden bermula saat korban mengambil keputusan untuk mengalihkan tenaga panen milik pelaku guna membantu pekerjaan memuat buah. Pelaku yang merasa keberatan langsung terpancing emosi.
"Pelaku beranggapan jika jumlah tukang panen berkurang maka hasil panen akan menurun dan berdampak pada kinerjanya. Karena merasa tidak dihargai, pelaku kemudian terpancing emosi," ujar Handry.
Dalam kondisi emosi, pelaku tak hanya melontarkan makian dan ancaman. Ia disebut mendekati korban sambil mencabut parang yang dibawanya, lalu mengayunkannya ke arah korban. Situasi di lapangan sempat memanas dan menimbulkan ketegangan.
"Pelaku meneriaki korban dengan kata-kata makian dan ancaman, kemudian mendekati korban sambil mencabut serta mengayunkan parang ke arah korban," kata Handry.
Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh rekan-rekan kerja yang berada di lokasi. Mereka segera melerai sehingga tidak terjadi kontak fisik maupun penganiayaan lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan, termasuk satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu bilah parang yang digunakan pelaku. Saat ini N masih menjalani proses hukum di Mapolres PPU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV paling banyak Rp 200 juta.
Penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk merampungkan berkas perkara.