KALIMANTAN TIMUR — Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan soal skema insentif kendaraan baru yang tengah digodok. Melalui pernyataan resmi, dipastikan bahwa bantuan pembelian hanya akan diberikan untuk kendaraan listrik murni alias BEV. Model hybrid, baik mild hybrid maupun plug-in hybrid, tidak termasuk dalam kategori yang mendapat keringanan harga.
Keputusan ini diambil langsung oleh Kementerian Perindustrian selaku regulator utama. Sumber di lingkungan kementerian menyebutkan bahwa fokus insentif murni pada kendaraan tanpa mesin pembakaran internal. Langkah ini diambil untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di pasar domestik.
Konsekuensinya, model-model seperti Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Honda CR-V e:HEV, atau Wuling Almaz Hybrid dipastikan tidak akan menikmati diskon tambahan dari pemerintah. Padahal, segmen hybrid sempat menjadi primadona karena dianggap sebagai jembatan transisi menuju elektrifikasi penuh.
Pemerintah memiliki pertimbangan sendiri di balik keputusan ini. Salah satu alasan utamanya adalah efisiensi anggaran. Dengan jumlah dana yang terbatas, insentif dikonsentrasikan pada teknologi yang paling rendah emisi, yaitu BEV. Selain itu, infrastruktur pengisian daya di Indonesia dinilai sudah mulai terbangun, sehingga dukungan terhadap mobil listrik murni dianggap lebih strategis.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi ATPM untuk tidak setengah hati dalam memperkenalkan produk elektrifikasi. Alih-alih mengandalkan hybrid, pabrikan didorong untuk langsung menghadirkan mobil listrik murni ke Indonesia.
Keputusan ini jelas mengubah peta persaingan di industri otomotif nasional. Konsumen yang tadinya berencana membeli hybrid dengan harapan mendapat insentif, kini harus memutar haluan. Bagi mereka yang mengincar mobil listrik murni, kabar ini justru menjadi angin segar karena potongan harga bisa lebih signifikan.
Belum ada angka pasti mengenai besaran insentif yang akan diberikan. Namun, rumor yang beredar menyebutkan skema potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsi yang paling mungkin diterapkan. Detail kebijakan ini diperkirakan baru akan diumumkan dalam beberapa pekan ke depan.