PASER — Tim Elang Polres Paser kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkoba. Mereka menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kuaro. Pelaku diringkus di sebuah pangkalan ojek, lokasi yang kerap dijadikan titik transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi bergerak cepat dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan untuk ukuran pengedar tingkat kampung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 19,84 gram yang dikemas dalam plastik klip bening. Jumlah ini setara dengan puluhan paket siap edar yang biasanya dijual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gram di pasar gelap Kalimantan Timur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti timbangan digital dan plastik klip kosong. Barang-barang itu memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan sudah masuk dalam rantai peredaran gelap narkotika di Paser.
Pangkalan ojek di Kuaro dipilih sebagai lokasi transaksi karena dianggap sepi dan mudah diakses. Polisi menyebut modus ini kerap digunakan pengedar untuk menghindari patroli rutin. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Paser dalam keterangan resminya.
Operasi Tim Elang sendiri merupakan satuan tugas khusus yang dibentuk Polres Paser untuk memburu pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun ini, tim tersebut telah membekuk puluhan tersangka dengan total barang bukti mencapai ratusan gram sabu.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Langkah ini dinilai efektif untuk mempersempit ruang gerak para pengedar yang kerap beroperasi di tempat-tempat tak terduga, seperti pangkalan ojek dan warung kopi.