Tim Elang Polres Paser Bekuk Terduga Pengedar Sabu 19,84 Gram di Pangkalan Ojek Kuaro, Satu Orang Diamankan

Penulis: Zaki Mubarak  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:43 WIB
Tim Elang Polres Paser mengamankan satu tersangka pengedar sabu di pangkalan ojek Kuaro.

PASER — Tim Elang Polres Paser kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkoba. Mereka menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kuaro. Pelaku diringkus di sebuah pangkalan ojek, lokasi yang kerap dijadikan titik transaksi barang haram tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi bergerak cepat dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan untuk ukuran pengedar tingkat kampung.

Barang Bukti 19,84 Gram Diamankan dari Satu Tersangka

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 19,84 gram yang dikemas dalam plastik klip bening. Jumlah ini setara dengan puluhan paket siap edar yang biasanya dijual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gram di pasar gelap Kalimantan Timur.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti timbangan digital dan plastik klip kosong. Barang-barang itu memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan sudah masuk dalam rantai peredaran gelap narkotika di Paser.

Lokasi Pangkalan Ojek Jadi Sasaran Operasi

Pangkalan ojek di Kuaro dipilih sebagai lokasi transaksi karena dianggap sepi dan mudah diakses. Polisi menyebut modus ini kerap digunakan pengedar untuk menghindari patroli rutin. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Paser dalam keterangan resminya.

Operasi Tim Elang sendiri merupakan satuan tugas khusus yang dibentuk Polres Paser untuk memburu pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun ini, tim tersebut telah membekuk puluhan tersangka dengan total barang bukti mencapai ratusan gram sabu.

Fakta Singkat Kasus Sabu di Kuaro

  • Barang bukti: 19,84 gram sabu siap edar
  • Lokasi penangkapan: pangkalan ojek di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser
  • Jumlah tersangka: satu orang, masih dalam pengembangan
  • Barang sitaan pendukung: timbangan digital dan plastik klip

Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Langkah ini dinilai efektif untuk mempersempit ruang gerak para pengedar yang kerap beroperasi di tempat-tempat tak terduga, seperti pangkalan ojek dan warung kopi.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top