KALIMANTAN TIMUR — Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan peristiwa itu bermula dari pertemuan pelaku dengan korban melalui seorang teman pada April 2026. Hubungan tersebut berujung pada aksi cabul yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, di rumah pelaku.
"Korban diajak oleh pelaku ke rumah pelaku dan korban disetubuhi secara paksa hingga 3 kali," kata Kompol Nunu saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).
Dalam keterangannya, polisi menyebut korban berusaha menolak dengan merapatkan paha dan menendang pelaku. Upaya korban untuk berteriak minta tolong juga digagalkan—pelaku menutup mulut korban menggunakan telapak tangannya.
Perlawanan fisik itu tak menghentikan aksi tersangka. Setelah kejadian, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Mapolrestro Jakarta Barat. Penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Polisi menetapkan AR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, mengingat korban masih di bawah umur.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," ujar Kompol Nunu.
Korban saat ini telah dirujuk untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis korban.
Kompol Nunu menegaskan pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban. Selain pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Kasus pencabulan anak di Tambora ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan mereka.